Pilkada 2024 Ribuan APK Ditertibkan
|
Bawaslu Himbau Agar Tidak Terulang
Di Pilkada Mendatang
PURWOREJO – Pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada 2024 kemarin, meninggalkan cacatan penting agar tidak terulang di Pilkada yang akan datang. Pasalnya ribuan APK harus ditertibkan Bawaslu Purworejo karena melanggar lokasi pemasangan.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi, pada Rabu 21 Januari 2026 di kantornya. Rinto menjelaskan, pemasangan APK melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Keputusan KPU Purworejo Nomor 2114 Tahun 2024, dan Nomor 2117 Tahun 2024.
“Lokasi yang dilarang tersebut diantaranya meliputi komplek sekolah, pasar, terminal, jembatan, pohon, tiang listrik, dan lain sebagainya. Larangan Lokasi itulah yang membuat Bawaslu Purworejo harus melakukan penertiban,” katanya.
Dijelaskan, selama penertiban jumlahnya mencapai 8.324 APK. Bentuknya beragam mulai baliho, umbul-umbul, spanduk, serta billboard. Penertiban dilaksanakan sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 8 Oktober 2024 dengan jumlah 5.412 APK dan kedua pada tanggal 13 November 2024 dengan jumlah 2.912 APK.
Ia menambahkan saat pengawasan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 menemukan sejumlah tantangan. Diantaranya keterbatasan personil, kurangnya fasilitas kendaraan, lokasi pemasangan APK yang sulit dijangkau, hingga adanya perlawanan dari pendukung calon.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi menambahkan dalam penertiban APK selalu bersinergi dengan instansi terkait. Saat pelaksanaan penertiban dilakukan bersama Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan di Purworejo. “Sinergi ini untuk mendukung dari segi personil maupun fasilitas lain yang diperlukan,” jelasnya.
Ia menambkan, pada Pilkada kemarin Satpol PP dan Damkar juga memiliki kewenangan untuk menertiban APK yang melanggara lokasi pemasangan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2023 yang kemudian diubah dalam Perbup Nomor 62 Tahun 2024. “Pada Pilkada, selain merujuk pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU juga merujuk pada Perbup,” katanya.
“Bawaslu mengingatkan untuk Pilkada di masa mendatang, para peserta maupun tim kampanye diharapkan sepenuhnya mengikuti aturan pemasangan APK yang sudah ditentukan. Semoga ribuan APK yang pernah ditertibkan Bawaslu tidak terulang kembali di pilkada selanjutnya,” kata Purnomosidi.
Penulis: Desitasari | Editor: Gumido