Revisi UU Pemilu Fokus Menindaklanjuti Putusan MK
|
PURWORJO – Bawaslu Purworejo mencermati pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait agenda legislasi di bidang kepemiluan. Menurut siaran resmi dilaman jdih.dpr.go.id di tahun 2026, DPR RI akan memprioritaskan pembahasan revisi UU Pemilu dan tidak mencakup perubahan UU Pilkada.
Disampaikan bahwa revisi UU Pemilu tersebut bersifat terbatas. Yakni menindaklanjuti putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta melakukan perbaikan teknis penyelenggaraan pemilu. Dalam konteks tersebut, DPR RI memastikan tidak terdapat agenda perubahan sistem pemilihan Presiden. Hal itu menandakan bahwa mekanisme pemilihan Presiden tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Bawaslu Purworejo menilai penegasan ini penting untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Khususnya terkait isu perubahan sistem pemilihan Presiden maupun arah kebijakan pemilu nasional ke depan. Kejelasan agenda legislasi dinilai dapat menjaga kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan revisi UU Pemilu harus dipahami secara proporsional dan tidak ditarik ke arah isu perubahan sistem ketatanegaraan. “Revisi yang dibahas DPR saat ini bersifat terbatas dan kontekstual untuk menindaklanjuti putusan MK. Tidak ada agenda perubahan sistem pemilihan Presiden. Sehingga publik tidak perlu khawatir terhadap isu-isu yang tidak berdasar,” ujar Rinto Kamis 29 Januari 2026.
Ia menilai pembahasan UU Pemilu dan Pilkada yang tidak bersamaan itu menunjukkan bahwa rezim pengaturannya masih terpisah. “Melihat pembahasan di parlemen untuk sementara pengaturan pemilu dan pilkada tetap berjalan dalam dua undang-undang yang berbeda,"katanya.
Kondisi ini kata Rinto, perlu dicermati bersama karena dalam praktik pengawasan kerap ditemukan perbedaan norma dan mekanisme antara pemilu dan pilkada.
Lebih lanjut kata Rinto, wacana kodifikasi atau harmonisasi UU pemilu dan UU pilkada tetap relevan untuk dikaji ke depan, guna menciptakan keselarasan norma, kepastian hukum, serta efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan. Meski demikian, Bawaslu menghormati kebijakan legislasi nasional yang saat ini belum mengagendakan pembahasan UU Pilkada secara bersamaan dengan revisi UU Pemilu.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi menambahkan bahwa pimpinan berkomitmen untuk terus mencermati perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu serta memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Hal ini demi terwujudnya pemilu dan pilkada yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan," jelasnya.
Penulis: Amri Hidayat | Editor: Gumido