Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan DPTb

rakor dptb

Rapat Koordinasi Laporan Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Pemilihan Serentak 2024 di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo pada Minggu (27/10/2024). (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO-Bawaslu Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Laporan Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Pemilihan Serentak 2024. Hadir dalam rapat tersebut Anggota Panwaslu Kecamatan bersama staf, kegiatan berlangsung di ruang sidang Nurhadi Bawaslu Purworejo pada Minggu (27/10/2024).

Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi, mengatakan pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar bisa mengurus pindah memilih untuk memberikan suara di TPS lain. “Panwascam diminta untuk mengawasi proses pindah memilih agar berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan mengacu pada pasal 51 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat dua alasan pemilih dapat melakukan pindah memilih.

Alasan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat H-30 sebelum hari pemungutan suara dengan alasan sebagai berikut. Yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, serta menjalani rehabilitasi narkoba. Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Alasan pindah memilih dengan ketentuan paling lambat H-& sebelum hari pemungutan suara dapat dilakukan dengan ketentuan yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan, tertimpa bencana alam.

Pada kegiatan rapat tersebut beliau mengatakan, pengawasan DPTb penting untuk mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU). "DPTb di setiap TPS itu pemilihnya berapa harus jelas. Dengan alasan pindah memilih itu pada saat H-30 itu berapa dan H-7 itu berapa," imbuhnya.

Pengawas juga diminta untuk memahami orang-orang yang terdaftar di DPT. “Pastikan agar orang-orang di DPT terjamin hak pilihnya,” kata Purnomosidi.

Penulis: Gumido (Humas Bawaslu Purworejo) dan Zalfa Hana Hayyun Salsabila (Mahasiwa UAD)
HUMAS BAWASLU PURWOREJO