Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pilkada, Bawaslu Bentuk Satgas Netralitas ASN

PURWOREJO – Bawaslu RI memperkuat pengawasan dan penindakan netralitas ASN dengan membentuk satuan tugas (Satgas). Secara teknis Bawaslu akan membuat nota kesepahaman dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, kerja sama bidang sinergis data pelanggaran dan putusan netralitas ASN dibutuhkan oleh Bawaslu dan KASN. "Kita (Bawaslu) siapkan tim teknis yang akan bekerjasama dengan KASN untuk menyatukan dan menyamakan data juga informasi pelanggaran netralitas ASN," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Abhan menilai penegakan hukum terkait netralitas ASN tidak dapat dilakukan secara terpisah. “Setelah Satgas Netralitas ASN terbentuk, Bawaslu dengan KASN bisa saling membantu untuk memperkuat hasil rekomendasi KASN,” katanya.

Pada Pilkada 2020 ada dua jenis penanganan pelanggaran yakni administrasi dan pidana. Abhan mengatakan pelanggaran administrasi bisa ditangani oleh Bawaslu dan KASN. Sedangkan pelanggaran pidana pemilihan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Abhan pun menyatakan, hasil rekomendasi KASN kurang mempunya kekuatan mengikat. “Bawaslu dalam UU Pilkada hanya bisa merekomendasikan kepada KASN untuk penindakan pelanggaran netralitas ASN. Nah, KASN mengeluarkan rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merupakan kepala daerah," ujarnya.

Menanggapi rencana kerjasama yang dilakukan Bawaslu RI, Ketua KASN Agus Pramusinto menyatakan perlu percepatan pelaksanakan kerja sama dengan Bawaslu. Dirinya menginginkan ada laporan penanganan netralitas ASN dari Bawaslu. "Kalau bisa, kita bisa saling melengkapi laporan dan data," pintanya.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan Komisioner KASN Arie Budhiman ikut serta dalam pembicaraan penegasan penguatan kerja sama antarlembaga ini. Keduanya mengharapkan ada solusi penegakan pelanggaran netralitas ASN dari pengalaman pilkada dan pemilu yang lalu. Dengan demikian, Satgas Netralitas ASN diharapkan membantu upaya sosialisasi aturan, temuan, laporan, putusan dan kegiatan pengawasan netralitas ASN.

"KASN itu menghadapi persoalan regulasi yang terkait kewenangan. Memang KASN tidak punya wewenang untuk mengeksekusi. Kita (Bawaslu dan KASN) harus bersama-sama dalam menyosialisasikan untuk mendidik masyarakat terkait netralitas ASN," harap Tasdik.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita