Simulasi Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
PURWOREJO - Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo menggelar simulasi klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu. Kegiatan di masa non tahapan pemilu tersebut dilaksanakan pada Rabu tanggal 7 Oktober 2026 di Ruang Sidang Nurhadi kantor Bawaslu setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rinto Hariyadi mengatakan dalam satu dugaan pelanggaran setidaknya ada empat orang yang diklarifikasi yaitu pelapor, terlapor, dan saksi. “Apabila terdapat lebih dari satu kasus dalam satu waktu, dibutuhkan klarifikasi lebih dari satu panel sehingga diperlukan staf dengan kapasitas yang mumpuni untuk mengetik berita acara klarifikasi”, kata Rinto.
Lebih lanjut Rinto mengatakan, proses klarifikasi itu membutuhkan skill mendengar, mengetik cepat, serta kemampuan menyaring informasi sesuai dugaan pelanggaran yang disangkakan. “Simulasi ini dilakukan untuk memberikan pendalaman alur pelaksanaan klarifikasi dan bagaimana mengetik berita acara klarifikasi dengan cepat dan tepat”, katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menambahkan, berdasarkan pengalaman pada proses klarifikasi dugaan pelanggaran di tahapan pemilu dan pemilihan 2024 dalam satu dugaan pelanggaran bisa mencapai 10 pihak yang diklarifikasi. “Jika proses klarifikasi tidak dilakukan dengan cepat dan tepat bisa berdampak pada psikologi pihak yang diklarifikasi”, kata Purnomo.
Purnomosidi menambahkan, pihak yang hadir untuk diklarifikasi di Bawaslu Purworejo biasanya sudah resah, jangan sampai keresahan itu ditambah karena menunggu berita acara klarifikasi. “Kami berkomitmen untuk menjalankan proses klarifikasi sesuai ketentuan namun tidak mengabaikan kenyamanan pihak yang diklarifikasi”, pungkasnya.
Penulis: Desitasari | Editor: Gumido