ASN Terintimidasi Saat Pilkada, Laporkan Bawaslu
|
PURWOREJO – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menghindari kegiatan memposting dukungan pasangan calon di media sosial pada Pilkada 2020. Kegiatan tersebut bagian dari bentuk pelanggaran. Padahal, hal ihwal berpolitik bagi ASN sudah dibatasi melalui undang undang.
ASN yang tidak netral pada Pilkada 2020 menjadi kewaspadaan Bawaslu untuk terus berupaya melakukan pencegahan pelanggaran. Keterlibatan ASN yang memberikan dukungan kepada calon dalam pemilu 2019 menjadi tantangan Bawaslu untuk melakukan pencegahan secara lebih optimal.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran yang bakal dilakukan oleh ASN dengan mengadakan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentah Tahun 2020, pada Kamis (13/2). Kegiatan tersebut mengundang pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang melaksanakan Pilkada serentak.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar SAKA mengatakan netralitas ASN dalam Pilkada 2020 sebagai bentuk memuliakan profesi sebagai aparatur negara. “Netral itu tidak mudah karena banyak pihak yang kadang memaksa. Tetapi Undang-undang sudah meminta untuk netral,” kata Fajar.
Mengutip dari jateng.bawaslu.go.id, kata Fajar ASN diminta untuk terbuka atas dinamika yang terjadi menjelang Pilkada. “Jika ada intimidasi yang diterima oleh ASN harap dilaporkan kepada Bawaslu,” katanya.
Fajar berpesan kepada ASN untuk terbuka atas apa yang terjadi dalam dinamika menjelang Pilkada. “Komunikasi kepada Bawaslu itu bagian dari menyelamatkan diri untuk meningkatkan citra aparatur negara,” katanya.
Kegiatan ini juga melibatkan beberapa lembaga terkait di antaranya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu Republik Indonesia untuk dapat memberikan materi dan informasi kepada jajaran Bawaslu dan BKD Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Pilkada tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Semua lembaga harus saling melengkapi dalam menjalankan kesuksesan Pilkada 2020 sebagai bagian dari proses demokrasi.
Humas Bawaslu Purworejo