Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berharap UU Pilkada Direvisi

Purworejo- Bawaslu Purworejo berharap UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 untuk dilakukan revisi. Ada perbedaan nomenklatur di UU Pilkada yang tidak relevan dengan kedudukan pengawas pemilu sekarang karena sudah menjadi lembaga tetap.

Hal itu mengemuka pada progam diskusi Jagongan Pemilu (Jalu) edisi ketiga yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Purworejo, pada Kamis (3/10/2019), di Ruang Sidang Nurhadi. Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq SH SThI MKn dan Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Rinto Hariyadi, SSosI menjadi narasumber pada diskusi Jalu.

Jalu edisi ketiga ini membahas soal regulasi UU Pilkada yang didalamnya banyak pasal-pasal krusial yang perlu dilakukan revisi. Ada sebanyak 28 Pasal yang diusulkan untuk revisi.

Menurut Kholiq, UU Pilkada yang sekarang digunakan perlu direvisi supaya kewenangan Bawaslu untuk mengawasi berjalan dibawah kepastian hukum. “Ada perbedaan nomenklatur pada UU Pilkada. Sehingga perlu dirubah menyesuaikan kedudukan Bawaslu sebagai badan tetap,” kata Kholiq.

Pasal-pasal terkait penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan, kata Kholiq juga perlu dilakukan revisi. “UU Pilkada masih menyebutkan bahwa yang dapat diproses hanya berdasarkan penerimaan laporan. Sedangkan temuan tidak disebutkan,” katanya.

Rinto Hariyadi, pada diskusi sesi kedua menambahkan revisi UU Pilkada ini bertujuan agar masyarakat mempercayai tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi Pilkada. Pasal yang menyebutkan akreditasi lembaga pemantau pemilihan harus dilakukan revisi.

Kordiv Hukum, Data, dan Informasi Rinto Hariyadi, SSosI memberikan materi pada diskusi Jalu edisi tiga, Kamis (3/10/2019)

Pada UU Pilkada sekarang, kata Rinto lembaga pemantau persyaratannya masih terdaftar pada KPU. Maka perlu dilakukan revisi dengan memperoleh izin dari Bawaslu. “Lembaga pemantau itu memiliki fungsi yang sama sebagai pengawas. Maka dari itu perlu penyempurnaan untuk menyatukan visi pengawasan, “ kata Rinto.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal, Anik Ratnawati SPd mengatakan Bawaslu tetap melakukan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Sambil menunggu revisi UU Pilkada yang sudah diajukan permohonannya oleh Bawaslu RI kita tetap melakukan pengawasan,” kata Anik.

Ada objek pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada Pilkada nanti, satu diantaranya untuk menghadapi calon independent. “Jangan sampai ada persoalan dalam menghadapi Pilkada yang calonnya maju secara independent. Pengawas juga harus memahami bahwa tidak boleh mendukung pasangan calon yang berangkat dari jalur non partai,” katanya.

Humas Bawaslu Purworejo

Tag
Berita