Bawaslu Jateng Meluncurkan Buku Saku Penanganan Pelanggaran
|
Purworejo – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meluncurkan Buku Saku Penanganan Pelanggaran. Buku saku itu dipersiapkan untuk pelaksanaan teknis pemilihan di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Fungsi buku saku tersebut untuk memberikan kemudahan dalam memahami mekanisme penanganan pelanggaran. Penanganan pelanggaran menjadi perhatian penting dalam setiap perhelatan pesta demokrasi.
Hal itu disampaikan pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan, Penindakam Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Rakernis yang berlangsung pada 18-20/11/2019 di Magelang mengambil tema Komparasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2020.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Dr Sri Wahyu Ananingsih, SH Mhum, mengatakan ada perbedaan pemahaman pada penanganan pelanggaran. “Perbedaan di setiap Kabupaten/Kota ini menjadi perhatian. Adanya kegiatan ini harapanya dapat menyeragamkan pemahaman masing-masing daerah khususnya dalam menghadapi Pilkada 2020,” katanya.
Mengutip dari jateng.bawaslu.go.id Ananingsih mengatakan perbedaan yang jelas terlihat adalah pola waktu penanganan yang diatur. “Pemilu 2019 waktunya yakni 14 hari kerja. Tetapi berbeda dengan Pilkada 2020 yang hanya berjalan 5 hari kalender. Tentu ini menjadi tantangan tesendiri jika dikaji dari pola waktu penanganan,” kata Ana.
Kegiatan Rakernis dihadiri oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran, Kordiv Hukum Data dan Informasi, serta Kordiv Penyelesaian sengketa. Staf penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa juga dilibatkan dalam rapat kerja tenis tersebut.
Staf Divisi Penindakan Pelanggaran Desitasari, SHI mengatakan dalam kegiatan rakernis membentuk sebuah forum diskusi untuk membuat peta SOP Penindakan Pelanggaran. “Adanya buku saku itu dapat membantu staf dalam menangani pelanggaran. Bagi staf lainnya dapat menjadi pengetahuan umum sehingga mempermudah ketika ada pertanyaan dari masyarakat terkait penanganan pelanggaran,” jelas Sita.
Humas Bawaslu Purworejo