Lompat ke isi utama

Berita

Jalan Terjal Penanganan Tindak Pidana Pemilu (1)

Dilaporkan Balik dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

SAAT masa tenang Pemilu 2019 lalu, Bawaslu Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan patroli anti politik uang. Dari kegiatan tersebut, berhasil diungkap kasus politik uang yang dilakukan oleh seorang calon anggota legislatif. Penanganan kasus tersebut tidak berjalan mulus. Banyak kendala dan hambatan yang dihadapi, baik oleh Bawaslu sendiri maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Berikut catatan Koordinator Divisi Penindakanan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq atas penanganan kasus tersebut yang diturunkan dalam dua seri.

HARI sudah hampir berganti. Hujan deras mengguyur wilayah Purworejo bagian barat. Jam yang melingkar di tangan kiriku menunjukkan pukul 22.00 WIB saat rombongan tim 1 Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Bawaslu Kabupaten Purworejo tiba di kantor Panwascam Kemiri, Senin (15/4/2019).

Saya bersama dua orang penyidik Polres Purworejo yang bertugas di Sentra Gakumdu, Iptu Bruyi Rohman dan Aipda Djoko Pamungkas serta Staf Divisi Penindakan Pelanggaran Anis Mahrus datang untuk melakukan monitoring situasi masa tenang. Tindakan patroli ini sebagai tindaklanjut dari instruksi Bawaslu Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Nomor: 0711/K.Bawaslu/PM.01.00/3/2019.

Kami berempat mendapatkan penjelasan dari Panwascam Kemiri atas hasil pengawasannya terhadap kesiapan logistik pemilu. Belum kelar penjelasan disampaikan, tiba-tiba ponselku berbunyi. Panggilan masuk dari sebuah nomor yang belum tersimpan. Dari suaranya, si penelpon adalah seorang laki-laki. Dia menginformasikan akan adanya pembagian uang di rumah Ghofururrochim, Caleg Petahana dari Dapil  Purworejo VI (Gebang, Bener, Loano). “Silakan dicek,” ungkap si penelpon buru-buru menutup panggilan tanpa bersedia menyebutkan identitasnya.

“Dalam dunia intelijen, informasi sekecil apapun penting untuk ditindaklanjuti. Maka sebaiknya tetap kita cek,” saran Iptu Bruyi Rohman. Kami berempat bersepakat untuk cek lokasi. Hujan deras dan dingin malam tak mampu surutkan langkah kami dalam menjalankan tugas.

Di antara kami berempat, ternyata tidak ada satupun yang tahu persis alamat Caleg tersebut. Maka kuhubungi Ketua Panwascam Gebang Agus Rudiyanto untuk mencari tahu alamat pastinya. Akhirnya diketahui alamatnya berada di Dusun Karang Endep, Desa Winong Lor, Kecamatan Gebang, Purworejo. Jaraknya sekitar 9,2 KM arah timur dari kantor Kecamatan Kemiri.

“Rumahnya persis di utara pertigaan, sebelah timur jembatan Sungai Jali,” terang Ketua Panwascam Gebang Agus Rudiyanto yang dikirim melalui layanan WhatsApp.

Setelah menempuh perjalanan sekitar 14 menit, sampailah kami berempat di alamat yang dituju. Rumah Ghofururrochim tepat di pinggir jalan alternatif Purworejo-Kemiri. Situasi rumah masih tampak ramai. Di sebuah bangku yang ada di depan rumah ada beberapa orang yang tampak sedang menunggu panggilan. Di ruang utama, tidak kurang lebih enam orang tampak masih ngobrol santai di atas karpet. Beberapa makanan dan minuman masih tersaji. “Baru saja ada mujahadah doa bersama,” ungkap salah seorang yang duduk dibangku saat ditanya Iptu Bruyi Rohman yang kemudian memilih ikut bergabung duduk di bangku tersebut.

Sementara saya, Aipda Djoko Pamungkas, dan Anis Mahrus memilih masuk ke ruang tamu dan memperkenalkan diri kepada para tamu. Tak berselang lama, dari dalam ruang keluarga keluar seorang perempuan yang tampaknya seorang asisten rumah tangga. Empat gelas kopi hitam panas disajikan kepada kami. “Monggo diunjuk rumiyen (silakan diminum dulu, red),” pinta perempuan itu.

Beberapa saat kami ngobrol santai di ruang tamu, dari ruang keluarga tampak panggilan kepada seseorang bernama Muchlasin. Laki-laki warga Kroya Gebang yang malam itu mengenakan celana jins dipotong menjadi pendek itupun masuk. Setelah beberapa saaat, giliran laki-laki bernama Suryanto dipanggil.

Dari ruang tamu, Aipda Djoko Pamungkas menyaksikan adanya kejanggalan. Dari posisi duduknya lurus penglihatan ke arah pintu yang menghubungkan antara ruang keluarga dengan ruang tamu, dilihat adanya penyerahan uang oleh Agustin Eko Puji Rahayu, istri Ghofururrochim kepada orang-orang yang dipanggil tersebut. Uang itu diserahkan setelah orang yang dipanggil menyerahkan buku. “Kita masuk saja tanya apa yang dilakukan,” ajak Aipda Djoko Pamungkas.

Bertiga kami masuk ke ruang keluarga. Kami menyaksikan, Agustin yang seorang PNS itu sedang menyerahkan uang. Ada juga buku berisi daftar nama-nama pemilih. Ada pula bahan kampanye berupa kartu nama. “Sepertinya benar laporan si penelpon. Ada pembagian uang untuk money politic,” dugaku membatin.

Melihat peristiwa itu, kami berempat memutuskan untuk meminta klarifikasi di tempat ihwal kejadian tersebut. Sang Caleg Ghofururrochim akhirnya dibangunkan dari kamarnya. Dijelaskan bahwa itu bukan uang money politic, namun didalihkan sebagai upah untuk pemasangan atribut kampanye yang belum sempat terbayarkan.

Untuk kepentingan penanganan kasus, akhirnya kami berempat meminta agar dipinjami beberapa barang yang dijadikan sebagai bukti. Antara lain uang pecahan Rp 50.000 total Rp 2.750.000, puluhan buku daftar dukungan, dan juga bahan kampanye berupa kartu nama. Peminjaman seluruh barang-barang tersebut dituangkan dalam berita acara yang juga ditandatangani oleh Ghofururrochim.

Keesokan harinya, Gakumdu Kabupaten Purworejo melakukan pembahasan atas temuan hasil patroli pengawasan anti politik uang itu. Disepakati temuan tersebut diregister sebagai kasus dugaan pidana. Selasa (16/4/2019) malam, proses klarifikasi dimulai dengan memanggil Muchlasin dan Suryanto.

Berikutnya, pemanggilan untuk klarifikasi dilakukan kepada Ghofururrochim dan istrinya Agustin Eko Puji Rahayu sebagai terlapor. Beberapa kali dipanggil untuk diklarifikasi ke kantor Bawaslu, tapi keduanya tidak pernah sekalipun hadir tanpa alasan yang jelas. Tim Gakumdu juga menggali data-data dengan melakukan penelusuran ke bawah. Proses penggalian data dilakukan dengan mendatangi satu per satu rumah saksi yang namanya diketahui setelah proses klarifikasi terhadap dua orang penerima uang.

Bukannya menghadiri undangan klarifikasi yang sudah dikirimkan beberapa kali, terlapor justru melakukan “perlawanan balik”. Dia bersama penasehat hukumnya justru melaporkan balik komisioner Bawaslu Kabupaten Purworejo beserta penyidik Polres. Laporan yang disampaikan ke Satreskrim Polres Purworejo itu menuding Gakumdu telah melakukan pelanggaran hukum. Yakni menyita barang dengan cara melawan hukum dan masuk rumah tanpa ijin pemilik. Secara khusus, saya dilaporkan melakukan pencemaran nama baik akibat munculnya pemberitaan di media yang menyebutkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bawaslu.

“Bagaimana mungkin masuk rumah tanpa ijin, tim patroli dipersilakan masuk bahkan dibuatkan kopi. Barang-barang yang disebutkan disita itu kami pinjam dan diberitaacarakan. Soal polemik OTT, itu bahasa rekan-rekan media. Ketua Bawaslu hanya menyebutkan benar telah mendapatkan temuan dugaan politik uang. Sekalipun kami tak pernah konferensi pers soal OTT. Rekan-rekan media yang wawancara door stop ke Bawaslu untuk konfirmasi,” ungkap Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Anik Ratnawati.

Meski beberapa saksi yang dipanggil tidak hadir, tim Gakumdu Kabupaten Purworejo tidak patah arang dalam proses penegakan hukum. Satu per satu saksi didatangi ke rumahnya untuk dimintai keterangan. Tim Sentra Gakumdu juga beberapa kali melakukan konsultasi ke ahli pidana Undip Semarang, Dr Pujiyono untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam temuan kasus tersebut. (bersambung)

Tag
Berita
Feature