Kampanye Mengikutsertakan Anak, Caleg Divonis Tiga Bulan Penjara
|
PURWOREJO – Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem MA dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Majelis Hakim memvonis pelaku tiga bulan kurungan penjara, denda Rp 6 juta subsider satu bulan. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Agus Supriyono dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Purworejo, Senin 29 Januari 2024.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntung Umum (JPU) yakni enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 12 juta subsider dua bulan.
Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri puluhan pengunjung dan mendapat pengawalan ketat dari jajaran aparat Polres Purworejo.
Dalam sidang itu MA dinyatakan Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 493 jo Pasal 280 Ayat 1 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan larangan kampanye itu disebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengatakan putusan pengadilan negeri yang dibacakan hakim hari ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Karena masih ada upaya hukum jika diajukan banding ke Pengadilan tinggi kecuali jika yang bersangkutan tidak mengajukan upaya banding,” kata Purnomo.
Pihaknya menambahkan jika mengajukan banding maka putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Sesuai ketentuan UU pemilu, dalam hal putusan pengadilan negeri diajukan banding, maka permohonan banding dapat diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Selanjutnya pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO