Keterbukaan Informasi Semangat Pelayanan Publik
|
Purworejo-Berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, Bawaslu Kabupaten/kota se Jawa Tengah berupaya membangun sistem informasi dan dokumentasi. Bawaslu Jawa Tengah mendorong keterbukaan informasi dengan mengoptimalkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di kabupaten/kota.
Gugus Risdaryanto, anggota Bawaslu Jawa Tengah mengatakan keterbukaan informasi sangat penting bagi masyarakat. Hal itu disampaikan dalam rangkaian pembukaan bimbingan teknis Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, di Cilacap (6-7/11/2019).
Didampingi anggota Bawaslu Jawa Tengah, M Rofiuddin dan Kasubbag Hukum Humas Hubal Sadhu Sudiyarto, Gugus menjelaskan di era digital informasi merupakan hal wajib dilaksanakan seluruh lembaga pemerintah.
“Bawaslu Jawa Tengah kedepan ingin setiap Kabupaten/Kota mempunyai PPID sendiri, sehingga kebutuhan informasi publik saat ini dapat terpenuhi secara cepat dan tepat”, harap Gugus.
Sekarang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, lanjut Gugus sudah terbentuk PPID. Harapannya Bawaslu kabupaten/kota segera mengikuti. "Kenapa itu penting, kita lembaga yang memiliki tanggung jawab terhadap publik termasuk informasinya," kata Gugus.
Kegiatan bimbingan teknis ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum data dan informasi, staf yang ditunjuk untuk membidangi pelayanan informasi, dan koordinator sekretariat.
Tim Asistensi Bawaslu RI, Deytri R. Aritonang menandaskan keterbukaan informasi publik ini semangatnya pelayanan. "Karena sudah mendesak agar segera ada orang yang mengelola dan melayani terkait informasi publik," kata Deytri.
Menurutnya, tidak ada konsekuensi hukum jika kita melakukan pelayanan informasi dengan baik. "Konsekuensi hukum terjadi ketika sebaliknya, kita tidak memberikan pelayanan informasi dengan baik," katanya.
Rinto Hariyadi SSosI mengatakan, Bawaslu Purworejo sudah menyiapkan dokumentasi digital. "Rekan-rekan staf sudah men scan semua kebutuhan data yang akan diberikan kepada masyarakat lewat layanan informasi dan dokumentasi," kata Rinto.
Sementara itu, secara teknis proses pembentukan PPID ini mengacu pada Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019. Diperbawaslu itu kata Rinto, ada informasi-informasi penting yang dikecualikan untuk publik.
"Maka melalui bimtek ini Bawaslu Purworejo masih mempelajari secara teknis terkait konten yang akan diberikan kepada publik. Bukan hal yang mudah karena data-data di Bawaslu itu menyangkut kepentingan banyak orang," katanya.
Humas Bawaslu Purworejo