Merangkul Rakyat, Membumikan Bawaslu
|
PENGAWAS pemilu hanyalah “tukang semprit”. Lebih parah lagi, pengawas pemilu adalah “macan ompong”. Tampak garang tapi tak bisa berbuat apa-apa saat terjadi pelanggaran. Begitulah pandangan stereotip yang acapkali masih dilabelkan masyarakat untuk lembaga penyelenggara pemilu ini. Padahal, peran dan kewenangan pengawas pemilu saat ini semakin nyata terlihat. Di sinilah tantangan terbesar yang harus dijawab, terutama setelah lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota menjadi permanen.
Usaha menepis semua itu dilakukan Bawaslu Kabupaten Purworejo. Merangkul seluruh rakyat untuk membumikan Bawaslu. Seluruh lapisan masyarakat digandeng untuk bisa terlibat dalam kegiatan pengawasan pemilu 2019 lalu. Rakyat diberikan edukasi agar memahami bahwa peran, tugas, dan kewenangan Bawaslu bukan sebagaimana terlabelkan selama ini. Bawaslu telah bertransformasi sebagai lembaga yang juga bertugas melakukan pencegahan pelanggaran melalui program sosialisasi pengawasan partisipatif yang didesain melalui kegiatan-kegiatan kreatif dan inovatif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq, SH, S.Th.I, M.Kn menjelaskan, kegiatan-kegiatan untuk membumikan Bawaslu tersebut mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari masyarakat. “Nama Bawaslu menjadi semakin familiar di telinga seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Salah satu bukti nyata, dicontohkan Kholiq, adalah komitmen dari para pedagang pasar tradisional dan para tukang becak yang secara sukarela mendeklarasikan diri untuk menolak politik uang. Sikap yang sama juga dilakukan oleh warga Desa Kaliurip, Kecamatan Kemiri yang mendeklarasikan desa tersebut sebagai desa anti politik uang. Tokoh lintas agama melakukan gerakan menolak politisasi rumah ibadah. “Saya kira ini sebuah gerakan moral yang sangat bagus,” katanya.
Menurut Kholiq, sosialisasi pengawasan partisipatif melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai pedagang, tukang becak, pemilih pemula, para seniman, kaum disabilitas, hingga tokoh lintas agama.
Gerebeg Pasar
Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Abdul Azis S.Pd menjelaskan, kegiatan gerebeg Pasal Krendetan di Kecamatan Bagelen dipilih untuk merangkul komunitas pedagang pasar tradisional. “Pedagang merupakan kelompok strategis yang kami pandang perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya pengawasan pemilu,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh komisioner Bawaslu Purworejo bersala Kapolsek Bagelen, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bagelen, dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) berinteraksi langsung dengan pedagang. Pedagang diberikan sosialisasi tentang bahaya tolak politik uang. Harapannya gerakan moral itu diteruskan oleh pedagang yang setiap harinya berinteraksi dengan masyarakat pembeli
Pecinta Kencreng
Sosialisasi yang sama juga dilakukan kepada sedikitnya 500 seniman Komunitas Pecinta Kencreng (KPK) Kabupaten Purworejo. Yakni seni religi terbang Jawa yang anggotanya mencapai ribuan orang di Kabupaten Purworejo. Sosialisasi disampaikan Bawaslu Purworejo kepada KPK yang berada di Kecamatan Kemiri dan Kutoarjo. Salah satu hal pennting yang disampaikan adalah terkait pengawasan Pemilu serentak dan penolakan pada politik uang.
Koordinator divisi Hukum, Data, dan Informasi Rinto Hariyadi S.Sos.I mengatakan, politik uang merupakan jalan bagi para calon pemimpin untuk melakukan korupsi. “Bawaslu berpesan agar pecinta kencreng dan gerakan Pemuda Ansor Purworejo berani menolak terhadap politik uang. Ketika mereka menggunakan uang untuk mendapatkan suara, perlu dipahami bahwa nantinya mereka bisa menjadi pelaku korupsi”, kata Rinto.
Organisasi Sosial Keagamaan
Organisasi sosial keagamaan Nahdlatul Ulama’ dan Persarikatan Muhammadiyah juga dilibatkan dalam sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif. Jamaah kedua organisasi sosial keagaman tersebut, menurut Koordinator Divis Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo, Ali Yafie, S.Sy. memiliki peran yang sangat strategis untuk turut serta dalam mengawasi pemilu 2019. “Harapannya tentu NU dan Muhammadiyah bisa bergandengan tangan dengan Bawaslu Purworejo untuk ikhtiar sama-sama mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan bermartbat,” katanya.
Pelibatan Perempuan
Bawaslu Kabupaten Purworejo juga merangkul kaum perempuan untuk ikut mengawasi kegiatan Pemilu. Ratusan perempuan dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pituruh, Kecamatan Kemiri, dan Kecamatan Gebang mendapatkan sosialisasi pengawasan pemilu melalui kegiatan senam sehat perempuan awasi pemilu.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Anik Ratnawati S.Pd menjelaskan, kegiatan senam sehat tersebut menjadi instrument untuk penguatan gerakan pengawasan partisipatif. Kelompok perempuan sengaja dipilih sebagai sasaran sosialisasi karena posisi dan perannya yang sangat strategis dalam perhetalan Pemilu.“Jumlah pemilih perempuan itu jauh lebih banyak dibandingkan pemilih laki-laki. Oleh karena itu, kami melihat kelompok perempuan ini perlu dilibatkan pada pengawasan Pemilu,” katanya.
Kaum Disabilitas
Sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran sekaligus mengenalkan Bawaslu juga disampaikan kepada kaum disabilitas yang tergabung dalam wadah organisasi Ikatan Disabilitas Purworejo (IDP). Anik menegaskan, penyandang disalibitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam tahapan pelaksanaan pemilu. Hak dan kewajiban itu disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelibatan kaum disabilitas ini menjadi bukti nyata dari Bawaslu yang berupaya mendorong pelaksanaan pemilu itu ramah dengan kaum disabilitas. Mereka harus diberikan ruang dan hak yang sama untuk mengakses pemilu,” jelas Anik.
Tukang Becak
Usaha membumikan Bawaslu tidak hanya dilakukan dengan sasaran masyarakat kelas menengah ke atas. Para tukang beach di Kabupaten Purworejo juga dirangkul Bawaslu untuk diajak terlibat dalam kegiatan pengawasan pemilu. Kegiatan tersebut dilakukan pada akhir Maret 2019 lalu. Dalam kesempatan itu, para tukang becak bahkan melakukan deklarasi menolak politik uang dan dilanjutkan dengan konvoi keliling kota Purworejo untuk mengkampanyekan gerakan anti politik uang tersebut.
Tokoh Lintas Agama
Bawaslu Kabupaten Purworejo juga melibatkan tokoh lintas agama dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif. Menurut Koordinator Penyelesaian Sengketa Ali Yafie Ssy, kegiatan tersebut bertujuan untuk menghindari adanya politisasi rumah ibadah. Kegiatan yang bertajuk Literasi Pengawasan Pemilu kepada tokoh lintas agama itu juga membagikan serial buku literasi pengawasan kepada tokoh lintas Agama.
Tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purworejo mendeklarasikan diri untuk menolak politisasi tempat ibadah. Menurut Ali, rumah ibadah sangat berbahaya kalau digunakan untuk mengembangkan politik-politik identitas karena membahayakan keutuhan NKRI.
Pemilih Pemula
Bawaslu Kabupaten Purworejo juga melibatkan pemilih pemula untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019. Pelibatan itu dilakukan dengan pengukuhan 42 SMK negeri dan swasta se Kabupaten Purworejo sebagai sekolah pengawasan Pemilu. Pengukuhan tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU atau nota kerjasama antara Bawaslu Purworejo dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK di Kabupaten Purworejo.
Nur Kholiq menjelaskan, MoU tersebut akan berlangsung sampai Tahun 2023. Diharapkan dengan adanya MoU tersebut, progam sekolah pengawasan pemilu kepada pemilih milenial bisa dilakukan secara masif. “Setelah MoU ini, Bawaslu akan road show dari sekolah ke sekolah untuk memberikan edukasi tentang pengawasan pemilu dan demokrasi. Progam ini merupakan wujud dari pengembangan pengawasan partisipatif,” kata Kholiq di Auditorium SMK Ma’arif 01 Bener, pada akhir Februari lalu.
Jemaat Kristiani
Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif juga dilakukan di hadapan para jemaat Gereja Kristen Jawa (GKJ) Kabupaten Purworejo. Salah satu tokohnya, Pdt. Lukas Eko Sukoco, M.Th, mengatakan umat Kristen juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
“Kami menyambut baik kegiatan Bawaslu ini. Pendekatan kepada kelompok sasaran ini diharapkan bisa memberikan pengertian bahwa pengawasan partisipasif oleh rakyat bertujuan menciptakan pemilu yang berkualitas. Rakyat secara langsung dapat melaporkan ke penyelenggara pemilu jika ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.
Komunitas Seniman
Bawaslu Kabupaten Purworejo juga melibatkan para pegiat seni lukis, penyair, dan seniman perfilman dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif. Seni lukis menurut Kholiq, memiliki arti penting yang dapat disampaikan melalui karya seninya dalam pengawasan Pemilu. “Ada pesan yang unik ketika sebuah pengawasan Pemilu ini dilakukan melalui sebuah karya seni lukis”, kata Kholiq.
Pelibatan para seniman ini bahkan berhasil menghasilkan karya-karya yang saat ini menjadi koleksi Bawaslu Purworejo. Antara lain buku Antologi Puisi berjudul Sang Penjaga, film-film pendek pengawasan pemilu, serta lukisan bertama pemilu dan demokrasi. Rangkaian kegiatan sosialisasi pengawasan pengawasan partisipatif itu dipuncaki dengan kegiatan Gelar Budaya Bawaslu yang diselenggaran Senin, 31 Maret 2019. Pada hari itu sebuah panggung megah berdiri di depan kantor Bupati Purworejo. Tepatnya di venue tugu kembar. Gelar budaya tersebut menampilkan seluruh karya hasil pengawasan pemilu dari Bawaslu Kabupaten Purworejo. (BP-01, BP-04)