Lompat ke isi utama

Berita

2.023 Personel Bawaslu Tertibkan Ribuan APK

penertiban APK

Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa kampanye Pemilihan Serentak 2024 di tertibkan karena saat ini sudah memasuki masa tenang yang berlangsung mulai 24 sampai dengan 26 November 2024. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO - Hari ini Minggu 24 November 2024, Bawaslu Kabupaten Purworejo menertibkan Alat Peraga Kampanye. Ribuan APK ditertibkan karena saat ini sudah memasuki masa tenang yang berlangsung mulai 24 sampai dengan 26 November 2024.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan menegaskan bahwa selama masa tenang tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK.

Dalam penertiban APK yang dilakukan kali ketiga ini Bawaslu menerjunkan seluruh personel, mulai dari 1.392 Pengawas TPS, 494 Pengawas Desa atau Kelurahan, 112 Panwaslu Kecamatan beserta staf, dan 25 personel Bawaslu Kabupaten dan sekretariat. Total personel mencapai sekitar 2.023 orang pengawas pemilihan.

Ikut bergabung dalam penertiban tersebut yakni tim Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo. Tim gabungan itu dibagi menjadi empat, yang bergerak di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi disela-sela penertiban APK mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Apabila ditemukan ada kegiatan kampanye maka akan dijerat pasal pidana pemilihan. Yakni Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan menjelaskan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal  waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Anggota Bawaslu Purworejo, Widya Astuti mengatakan, selama masa tenang ini jajaran Bawaslu Purworejo juga akan melakukan patroli pengawasan dengan mengajak stakeholder, diantaranya Kepolisian dan Kejaksaan.

Fokus patroli tersebut yakni pemetaan TPS rawan, memastikan tidak ada praktik politik uang, ujaran kebencian, penyebaran berita hoax dan SARA. Patroli dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor Panwaslu Kecamatan, lokasi desa yang rawan dan pengawasan penyiapan TPS.

"Ada sejumlah potensi kerawanan selama masa tenang ini. Karena itu kami melakukan patroli selama tiga hari mulai tanggal 24-26 November 2024," katanya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO