Lompat ke isi utama

Berita

Bahan Kampanye Jangan Disebar Sembarangan

imbauan rinto

Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi (dua dari kiri) memberikan imbauan kepada tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati agar tidak menyebarkan atau menempelkan bahan kampanye (BK) secara sembarangan. Imbauan disampaikan saat penyerahan bahan kampanye di Gudang KPU Purworejo pada Minggu (20/10/2024). (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO - Bawaslu Purworejo mengimbau kepada tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati agar tidak menyebarkan atau menempelkan bahan kampanye (BK) secara sembarangan. Ada larangan penggunaan bahan kampanye yang harus ditaati yakni tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi dalam acara koordinasi penyerahan bahan kampanye di Gudang KPU Purworejo, Minggu 20 Oktober 2024.

Dalam kegiatan itu Bawaslu Purworejo melakukan pengawasan penyerahan bahan kampanye oleh KPU Purworejo kepada tim pasangan calon. "Bahan kampanye yang diserahkan berupa poster 86.000 lembar dan leaflet 8.290 lembar," kata Rinto.

Berdasarkan hasil pengawasan, KPU Purworejo memfasilitasi bahan kampanye berupa selebaran sebanyak 100.000 lembar, pamflet 100.000 lembar. "Tapi kedua bahan kampanye ini belum selesai cetak dan belum diserahkan KPU Purworejo ke tim paslon," katanya.

Untuk brosur KPU Purworejo mencetak 100.000 lembar, sudah cetak sebanyak 86.000 lembar, sehingga kurang 14.000 lembar. Sedangkan poster fasilitasi sebanyak 8.390 lembar, kurang 100 lembar dan akan disusulkan besok Senin 21 Oktober 2024.

Rinto mengatakan, penggunaan bahan kampanye diatur di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2024. Yakni bahan kampanye dapat disebarkan pada kampanye pertemuan terbatas, kampanye pertemuan tatap muka, atau kampanye rapat umum.

Selain ada larangan penggunaan bahan kampanye yakni di kawasan alun-alun Purworejo, kawasan monumen perjuangan purworejo, ruas jalan Ahmad Yani Purworejo dari tugu gunungan sampai dengan pertigaan Jalan Kyai Haji Wakhid Hasyim. Ruas jalan Mayjend Sutoyo Purworejo dari tugu gunungan ke utara sepanjang 50 meter, kawasan alun-alun Kutoarjo, kendaraan angkutan umum, alat perlengkapan jalan (rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, halte angkutan umum, alat pembatas jalan, cermin tikungan jalan dan pulau jalan).

Selanjutnya di jembatan, under pass, dan flyover, tugu, gapura, monumen, dan patung, tiang listrik, tiang telepon, tiang jaringan wifi, tiang lampu penerangan jalan, tiang box panel meteran lampu penerangan jalan, tiang lampu hias jalan dan  taman, tiang CCTV, tiang bendera, tiang konstruksi papan reklame dan menara telekomunikasi.

Selanjutnya dilarang ditempel di pohon, tempat peribadatan termasuk halaman, komplek sekolah, lembaga pendidikan dan perguruan tinggi, komplek perkantoran pemerintah, Pemerintah Daerah dan pemerintah desa, komplek terminal angkutan umum dan stasiun kereta api, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, pasar dan tempat wisata.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO