Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berikan Pembinaan Kode Etik Kepada Panwaslu

PURWOREJO - Sebanyak 16 Ketua Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan Rapat Pembinaan Kode Etik Pengawas Ad Hoc. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo pada Kami (25/5/2023).

Saat membuka rapat Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait kode etik pengawas ad hoc. "Apabila terdapat pelanggaran kode etik di tingkat kecamatan maka cukup diselesaikan di tingkat kabupaten," katanya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono menyempatkan diri memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan. Hal itu dilaksanakan saat kegiatan monitoring pengawasan pencalonan legislatif di Bawaslu Kabupaten Purworejo.

Foto bersama Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono (jaket hitam), Pimpinan Bawaslu Purworejo, Ketua Panwaslu Kecamatan setelah pelaksanaan Rapat Pembinaan Kode Etik Pengawas Ad Hoc, di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo, pada Kamis (25/5/2023).

Menurut Heru, terkait dengan kode etik yang ada dibadan Ad Hoc yakni mengenai sikap kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan ditahapan pemilu. "Apabila dirasa tidak adil dalam menyelesaikan permasalahan, hal itu dapat menjadi dugaan pelanggaran kode etik bagi peserta pemilu," kata Heru.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa melalui dunia media sosial (medsos) juga sangat rawan terjadi pelanggaran etik.

Sementara itu, terkait penyelesain sengketa pemilu di tingkat kecamatan juga menjadi kewenangan Panwaslu. "Kewenangan ini tidak bisa dihindari. Maka mulai latihan dalam membuat keputusan," katanya.

Heru menegaskan, sifat dari putusan yg dikeluarkan Panwascam adalah final dan mengikat. "Maka penting untuk membuat keputusan yang bisa langsung dieksekusi," jelasnya.

Panwascam harus bisa membedakan jenis-jenis pelanggaran pemilu. Jangan sampai menyelesaikan masalah tanpa prosedur.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita