Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Didorong Mutakhirkan DIP

PURWOREJO - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota segera memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP). Pemutakhiran tersebut wajib dilakukan paling sedikit enam bulan sekali.

"Deadline pemutakhiran DIP ini sampai akhir Juni harus selesai. DIP ini akan membantu masyarakat dalam mengidentifikasi dokumen informasi apa saja yang tersedia di Bawaslu kabupaten/kota. Program ini juga dalam rangka merawat dan menata dokumen di Bawaslu," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Jawa Tengah, Rofiudin di Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam acara Rapat Kerja Wilayah yang dihadiri enam Bawaslu kabupaten/kota, Senin (14/5).

Enam Bawaslu kabupaten/kota adalah Kabupaten Purworejo, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Banjarnegara, dan Tegal.

Rofiudin mengatakan, dalam menyusun DIP membutuhkan kerjasama antar divisi di Bawaslu kabupaten/kota. Sebab, kegiatan tersebut berkaitan dengan dokumen yang diproduksi atau dikuasai oleh masing-masing divisi.

"Setelah rapat ini kami minta agar Bawaslu kabupaten/kota melakukan koordinasi internal untuk memutakhirkan DIP," jelasnya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, pemutakhiran tersebut merupakan upaya Bawaslu dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik guna memenuhi hak publik atas informasi.

Menurutnya, dokumen yang disajikan yakni informasi tentang hasil pengawasan seluruh tahapan, penanganan pelanggaran, penanganan sengketa proses dan sengketa hasil, informasi keuangan dan informasi kelembagaan.

"Informasi itu bisa diakses oleh publik dengan cara mengajukan permohonan informasi ke Bawaslu kabupaten/kota. Tapi masyarakat juga bisa langsung mendownload informasi yang diupload PPID Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita