Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pencalonan

PURWOREJO – Bawaslu bersama KPU Purworejo melakukan pemetaan potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten Purworejo. Pemetaan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa pemilu pada tahapan pencalonan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Rinto Hariyadi dalam kegiatan Rapat Penanganan Pelanggaran Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Purworejo pada Jumat (16/6/2023) di Ruang Sidang Nurhadi. “Kegiatan ini sebagai salah satu upaya mitigasi bagi kami di Bawaslu terhadap terjadinya sengketa,” kata Rinto.

Menurut Rinto ada beberapa hal yang perlu dicermati pada tahapan pencalonan. Yakni bakal calon yang pindah partai, bakal calon yang mungkin masih di bawah umur, dan bakal calon yang mundur dari jabatan lain. “Hal tersebut barangkali yang menjadi catatan pengawasan,” katanya.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq menambahkan, terkait dengan potensi kerawanan pada tahapan pencalonan perlu menjadi perhatian bersama. Bakal calon terlepas dari partai apapun yang mengajukan berkas pencalonan perlu dicermati dengan teliti.

Lebih lanjut dikatakan Kholiq, terkait pengawasan akan dilaksanakan secara melekat. “Bawaslu akan hadir secara langsung dalam proses pengawasan tahapan pencalonan” katanya.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ali Yafie mengatakan, hasil pengamatan Bawaslu pada proses verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan KPU sudah berjalan baik. “Terkait klarifikasi perbaikan dokumen bakal calon, kami dari Bawaslu agar bisa juga mengikuti kegiatan tersebut,” katanya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita