Bawaslu Purworejo Libatkan Media Awasi Pemilu 2024
|
PURWOREJO – Wartawan dan Admin Sosial Media di Kabupaten Purworejo dilibatkan dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024. Hal itu berlangsung dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang diselenggarakan di Hotel Sanjaya Inn, Purworejo, Selasa (16/1/2024).
Anggota Bawaslu Purworejo rinto Hariyadi mengatakan, Bawaslu mengundang wartawan dan admin media sosial untuk ikut mensosialisasikan seluruh tahapan Pemilu. “Khususnya pada tahapan kampanye yang sedang berlangsung, mengingat peran media cukup besar dalam menyampaikan informasi," ucap Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Rinto Hariyadi.
Rinto menjelaskan, media juga perlu berhati-hati agar tidak ikut terjerat dalam pelanggaran dalam pemberitaannya. "Pemberitaan harus adil, berimbang, dan memberi kesempatan yang sama kepada semua peserta Pemilu. Pegiat media juga harus ikut menginformasikan regulasi khususnya larangan saat kampanye, agar seluruh masyarakat tahu dan paham," jelasnya.
Kampanye rapat umum dan kampanye di media massa, sambung Rinto, berlangsung 21 hari sebelum masa tenang, yakni sejak tanggal 21 Januari-10 Februari 2024. “Kampanye rapat umum juga cukup rawan terhadap pelanggaran netralitas, sebab melibatkan banyak orang,” katanya.

Keterangan Foto: Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti menyampaikan sosialisasi menyampaikan sosialisasi terkait layanan disabilitas pada pemilu tahun 2024.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber lainnya, diantaranya Komisioner Bawaslu, Widya Astuti, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Purworejo, Lukman Khakim, dan Bakesbangpol Purworejo. Turut hadir Ketua PWI Purworejo, Aris Himawan dan Ketua Pewarta Purworejo F Daniel Raja Here.
Selain itu, Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti menambahkan, terkait layanan disabilitas pada pemungutan suara bisa dilakukan pendampingan. Syaratnya pendamping harus mengisi formulir c pendamping, merahasiakan pilihan yang didampingi. Jika tidak ada pendamping bisa didampingi KPPS, tapi tetap harus mengisi formulir c pendamping.
Sementara itu, Lukman Khakim Anggota JPPR mengungkapkan, indeks Kabupaten Purworejo menempati ranking 18 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia soal kerawanan Pemilu. "Peringkat 18 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia itu tidak main-main, ia juga mengajak semua untuk ikut menekan angka kerawanan ini sehingga pemilu di Purworejo bisa berjalan Jurdil, aman dan damai," ungkapnya.
Penulis: Gumido Wening Rahmawan
Editor: Bayu Bijagsana
HUMAS BAWASLU PURWOREJO