Bawaslu Purworejo Petakan Potensi TPS Rawan
|
PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan pemetaan potensi rawan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemetaan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan dan hambatan saat berlangsungnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024.
Pemetaan potensi kerawanan di TPS tersebut dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. "Sesuai SE Bawaslu RI pemetaan potensi kerawanan diukur melalui 8 variable yang terdiri dari 28 indikator pertanyaan.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari mulai pada tanggal 10 s.d 15 November 2024. Pemetaan TPS rawan dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang berkoordinasi dengan pengawas TPS. Di Purworejo total ada sebanyak 494 PKD dan 1.392 Pengawas TPS yang rinciannya 1.383 TPS regular dan 9 TPS di lokasi khusus (loksus).
Variabel dan logistik potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan), TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Kedua, TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll, TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), TPS yang memiliki riwayat terjadi ekerasan di TPS, TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, TPS di Lokasi Khusus, TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu 2024, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
Ketiga, TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon, TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, TPS yang memiliki Riwayat mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Hasil pemetaan potensi TPS rawan di Kabupaten Purworejo sebagai berikut:
Ada 4 (empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi;
733 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
469 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri);
336 TPS terdapat pemilih Pindahan (DPTb);
124 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat bertugas.
Ada 6 (enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi;
83 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT (potensi DPK);
49 TPS terkendala jaringan internet di Lokasi TPS;
25 TPS berdekatan dengan Lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
20 TPS terkendala aliran Listrik di Lokasi TPS;
15 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (tanah longsor, banjir, gempa, dll);
12 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
Ada 5 (lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu di Antisipasi;9 TPS di Lokasi khusus (loksus);
6 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
4 TPS terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
2 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
1 TPS berada di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
Berdasarkan hasil pemetaan potensi TPS rawan tersebut Bawaslu Kabupaten Purworejo telah melakukan mitigasi untuk mengantisipasi ganguan yang dapat menghambat pelaksanaan tahapan pemilihan 2024. Mitigasi yang dilakukan yakni dengan melakukan strategi pencegahan yang disampaikan kepada stakeholder di Kabupaten Purworejo. Pencegahan dilaksanakan pada kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder yang mengambil tema Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 19 November 2024.
Bawaslu Kabupaten Purworejo memberikan surat imbauan kepada para pihak terkait untuk mencegah pelanggaran. Strategi lain yakni melakukan patroli pengawasan di TPS rawan dan sosialisasi kepada pihak terkait. Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Purworejo, 22 November 2024
Bawaslu Kabupaten Purworejo:
Purnomosidi (Ketua);
Widya Astuti (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas);
Siti Dangiatus Sholikhah (Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan);
Rinto Hariyadi (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi);
Dumadi Tri Restiyanto (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa).