Geger di Pilkada 2020, Kini Bajangrejo Deklarasi Desa Anti Politik Uang
|
PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan, termasuk dengan membentuk Desa Anti Politik Uang. Salah satunya Desa Bajangrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Pada Pilkada serentak 2020 kemarin jadi pelajaran penting bagi warga Desa Bajangrejo. Pasalnya pada malam hari tenang Bawaslu Purworejo menerima laporan adanya praktik politik uang yang terjadi di desa tersebut. Hal tersebut yang membuat Bawaslu memberikan edukasi untuk sadar berpartisipasi dalam praktik anti politik uang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Desa Anti Politik Uang Tahun 2021. Pada Senin (6/9/2021) perwakilan warga telah mendeklarasikan diri menjadi Desa Anti Politik Uang. Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan Kepala Desa Bajangrejo.
Rapat Koordinasi Pengembangan Desa Anti Politik Uang Tahun 2021 di Desa Barangrejo, Banyuurip, Purworejo
Kholiq mengatakan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu diharapkan semakin bagus. "Masyarakat tidak hanya menjadi objek Pemilu. Namun, menjadi subjek yang terlibah langsung dalam setiap tahapan pemilihan," kata Kholiq.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono SSos, MA. Heru hadir berdiskusi langsung dengan warga Desa Bajangrejo.
Heru mengatakan kegiatan tersebut dipersiapkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. "Harapannya dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, kesadaran masyarakat dalam menolak dan mencegah politik uang semakin meningkat," katanya.
Diakhir acara Bawaslu bersama warga memasang papan nama Desa Anti Politik Uang sebagai tanda telah dilaksanakan deklarasi.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO