Hasil Pengawasan, 116.428 KK di Purworejo Sudah Tercoklit
|
PURWOREJO – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 berakhir. Bawaslu Kabupaten Purworejo beserta jajaran di 16 Panwascam dan 494 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah melaksanakan pengawasan coklit.
Pengawasan coklit berjalan dalam kurun waktu satu bulan yakni mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Pengawasan proses coklit merupakan upaya untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih pada tanggal 27 November 2024.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti, pada Jumat (26/7/2024). Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa Pantarlih (panitia pemutakhiran daftar pemilih) yang dibentuk KPU Purworejo melakukan tugas sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang berlaku. “Bawaslu juga ingin memastikan bahwa data pemilih yang terdaftar benar-benar valid,” katanya.
Pelaksanaan coklit dilakukan dengan mendatangi pemilih secara langsung untuk mencocokkan daftar pemilih dengan hasil sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu terakhir dengan e-KTP atau KK dan biodata pemilih atau IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Widya mengatakan, ada dua mekanisme pengawasan yang dilakukkan oleh PKD yakni dengan pengawasan melekat dan uji petik. Pengawasan melekat atau waskat dilakukan dengan mengawasi secara langsung proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. “PKD membersamai Pantarlih dengan mendatangi rumah warga. Kemudian PKD mengawasi langsung bagaimana prosedur yang dilakukan saat coklit,” katanya.
Mekanisme lain yakni uji petik. Setiap hari selama masa coklit, PKD mendatangi minimal 10 Kepala Keluarga (KK) untuk memastikan bahwa warga sudah tercoklit dan rumahnya tertempel stiker coklit. “Uji petik dilakukan di wilayah TPS yang tidak terjangkau saat pengawasan melekat mengingat jumlah personil PKD di setiap kelurahan/desa hanya berjumlah satu orang,” katanya.
Menurut Widya, berdasarkan hasil laporan pengawasan PKD dan Panwascam selama coklit di Kabupaten Purworejo tercatat jumlah Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit dan ditempel stiker sebanyak 116.428 KK. “Jumlah tersebut tersebar di 1.838 TPS di Kabupaten Purworejo dan belum termasuk pemilih di TPS lokasi khusus seperti rumah tahanan,” katanya.
Seluruh hasil pengawasan kata Widya, dituangkan dalam formulir pengawasan (Form A) dan pencegahan (F Cegah). Selama tahapan pengawasan coklit Bawaslu Purworejo beserta PKD dan Panwascam membuat Form A sejumlah 10.194 formulir dan F Cegah sejumlah 10.759 formulir. Selama coklit pengawasa juga memberikan sejumlah 10 saran perbaikan. “Bawaslu dan Panwascam juga memberikan sejumlah 24 surat imbauan selama coklit,” katanya.
Menurut Widya, berkaitan dengan saran perbaikan disampaikan secara lisan dan tertulis terutama terhadap ketidaksesuaian prosedur coklit. Diantaranya yakni pemilih tidak ditemui secara langsung, elemen data tidak lengkap, pemilih memenuhi syarat tidak dimasukkan daftar pemilih, dan sebaliknya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam daftar pemilih. "Saran-saran tersebut telah ditindak lanjuti oleh jajaran KPU," katanya.
Setelah berlangsungnya proses coklit lanjutnya, pelaksanaan patroli kawal hak pilih tetap berlangsung. Jajaran pengawas baik Bawaslu Purworejo, Panwascam, dan PKD sudah melakukan patroli sebanyak 747 kali. “Bahkan publikasi di media sosial selama masa coklit membuat sebanyak 205 konten,” kata Widya yang menggawangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarkaat, dan Humas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo Punomosidi memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Panwascam dan PKD atas kinerja pengawasan selama tahapan coklit. Meski jumlah PKD di tingkat kelurahan/desa tidak sebanding dengan Pantarlih, namun proses pengawasan tetap berlangsung dengan baik.
Bawaslu Purworejo katanya, juga membuka posko aduan Kawal Hak Pilih. Bawaslu siap menerima aduan dari masyarakat jika ditemukan dugaan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran berlangsung. “Silahkan adukan ke Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran, posko aduan juga dibukan dimasing-masing sekretariat Panwascam dan PKD,” kata Purnomosidi.
Humas Bawaslu Purworejo