Lompat ke isi utama

Berita

Jerat Diskualifikasi Calon Petahana

Puncak tahapan Pilkada 2020 semakin dekat. Bawaslu baru saja menyelesaikan pembentukan aparatur pengawas di tingkat kecamatan.

Lembaga pengawas ini juga sedang menyelesaikan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diolah dari survei dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. IKP secara kualitatif dan kuantitatif mengukur tingkat kerawanan masing-masing daerah, termasuk memetakan potensi
kerawanan dari setiap tahapan.

Pencalonan menjadi salah satu tahapan paling krusial. Meskipun demikian, bukan berarti tahapan lainnya memiliki bobot urgensi yang rendah. Sejumlah potensi persoalan bisa diidentifikasi rawan terjadi pada tahapan ini. Jika dibiarkan akan menjadi residu dalam pelaksanaan pilkada. KPU sendiri telah merevisi aturan teknis tahapan pencalonan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019.

Salah satu yang cukup krusial pada tahapan pencalonan adalah kedudukan calon petahana. Adanya jerat potensi diskualifikasi yang bisa dikenakan bagi calon petahana apabila melakukan tindakan tertentu yang dilarang. Ketentuan ini perlu disosialisasikan secara masif agar masyarakat bisa terlibat
secara aktif dalam mengawasi dan mengawal.

Ketentuan larangan yang secara spesifik dikenakan bagi calon petahana adalah melakukan penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya. Larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. Larangan tersebut memang mengandung frasa perkecualian, yakni mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Dalam kedudukannya sebagai calon, larangan pada pasal 71 tersebut memiliki implikasi yang sangat serius bagi gubernur atau bupati/wali kota. Pada ayat (5) secara tegas dinyatakan bahwa selaku petahana, apabila melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2), calon petahana dikenai sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Alarm atas potensi pelanggaran terhadap larangan ini sudah harus dibunyikan sekeras mungkin. Sebab rentang waktu enam bulan yang ditentukan undang-undang itu sudah mulai berlaku pada minggu ini. Sesuai dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal, tahapan penetapan pasangan calon pada Pilkada 2020 dijadwalkan 8 Juli 2020. Jika ditarik enam bulan ke depan, maka larangan tersebut akan mulai berlaku pada 8 Januari 2020.

Artinya, penggantian pejabat batas akhirnya dilakukan maksimal pada 7 Januari 2020. Selengkapnya di buku Residu Pilkada, Download

Tag
Buku
Kolom