Lompat ke isi utama

Berita

Kasus Kampanye TikTok Libatkan Anak Disidangkan

persidangan

Pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi dan ahli di Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (25/1/2024).

PURWOREJO - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa kampanye di media sosial TikTok mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo. Perkara tersebut mulai disidangkan sejak Selasa, 23 Januari 2024 dipimpin Hakim Ketua Agus Supriyono.

Berdasarkan pantauan Bawaslu Purworejo dalam persidangan hari ke tiga Kamis 25 Januari 2024 berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.

Sampai berita ini diturunkan, kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ini merupakan satu-satunya di Jawa Tengah yang naik sampai ke tahap persidangan.

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengatakan kasus tersebut bermula dari penelusuran terhadap informasi awal yang kemudian ditetapkan menjadi temuan Bawaslu Purworejo. Pengawas pemilu mendapati adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye di media sosial dalam akun TikTok @kangabdullah72. Akun tersebut memuat video kampanye berdurasi 16 detik dengan mengikutisertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

"Dalam video tersebut terdapat dua orang anak yang diketahui belum berusia 17 tahun melakukan kegiatan kampanye dengan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo daerah pemilihan 6 yakni Bener, Loano, Gebang," katanya.

Kegiatan kampanye tersebut melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Pelanggaran tersebut terdapat sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar Pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta rupiah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, kasus tersebut kemudian diregistrasi pada 12 Desember 2023 dan mulai dibahas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu 14 hari kerja sejak 13 Desember 2023 sampai 4 Januari 2024. Selama 14 hari penyelidikan tersebut Bawaslu Purworejo mengundang para pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut, diantaranya pelaku pembuatan konten video TikTok, pemilik akun TikTok @kangabdullah72, Ketua KPU Purworejo, Disdukcapil Purworejo, Dinkominfostasandi Purworejo dan Ketua DPD Partai Nasdem.

Dikatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan yang dilakukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu meyakini dan menyepakati dugaan pelanggaran tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dugaan pelanggaran tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Purworejo pada 5 Januari 2024.

"Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pemilik akun TikTok tersebut terdaftar di KPU Purworejo sebagai pelaksana kampanye salah satu partai sekaligus tercatat dalam daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Caleg tersebut juga tercatat sebagai admin akun TikTok," katanya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO