Menjelang Masa Kampanye, Bawaslu Mendorong Perbup 91 Diubah
|
PURWOREJO - Menjelang tahapan kampanye Bawaslu Kabupaten Purworejo mendorong Pemerintah Kabupaten Purworejo merubah Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebab, terdapat beberapa pasal yang tidak relevan dengan kondisi lapangan. Perubahan ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi peserta pemilihan saat pelaksaan kampanye yang akan dilaksanakan mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi dalam rapat koordinasi bersama Pemkab Purworejo di Kantor Badan Kesatuan Pembangunan dan Politik (Kesbangpol), baru-baru ini. Dia menyampaikan, beberapa pasal yang tidak relevan diantaranya Pasal 2 Perbup Nomor 91 Tahun 2023 yang mengatur tentang tempat kampanye yang berpotensi melanggar aturan kampanye.
Diantaranya ada lapangan yang ditentukan sebagai lokasi kampanye tapi lapangan itu berdekatan dengan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan fasilitas kesehatan. “Contohnya lapangan Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan Purworejo. Itu lokasinya sangat berdekatan dengan kantor kecamatan dan fasilitas publik lainnya,” katanya.
Selain itu, diusulkan juga agar Pemkab Purworejo merubah bunyi Pasal 3 ayat 2 yang mengatur tentang tanda bukti izin dari dinas terkait. Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa alat peraga kampanye (APK) yang akan dipasang harus mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Kabupaten Puworejo dengan tanda penempelan stiker.
Namun, ternyata stok stiker izin pada dinas tersebut sangat terbatas. Karena itu diusulkan agar tanda izin tersebut tidak harus berupa stiker, tapi bisa menggunakan tanda lain yang sesuai dengan aturan pada dinas tersebut.
Permintaan berikutnya yang disampaikan yakni tentang izin pemasangan APK di lahan milik warga. Pada Pasal 5 ayat 2 hanya menyebut bahwa pemasangan APK harus mendapat persetujuan dan izin tertulis dari pemilik lahan. Frasa persetujuan itu belum konkret dan multitafsir. “Apakah persetujuan itu bisa lisan atau juga wajib tertulis. Ini harus diperjelas. Karena itu kami Bawaslu Purworejo mengusulkan agar bunyi pasal itu dipertegas. Sehingga pemasangan APK itu harus mendapatkan persetujuan tertulis dan izin tertulis dari pemilik lahan,” katanya.
Selanjutnya disampaikan bahwa Pasal 4 ayat 2 huruf (j) yang mengatur tentang pemasangan APK di pohon ayoman jalan juga perlu diubah. Sebab, larangan itu hanya berlaku pada pohon ayoman jalan. Padahal, kegiatan kampanye itu idealnya ramah lingkungan dengan tidak merusak pohon, seperti memasang APK. Karena itu diusulkan agar bunyi pohon ayoman diganti menjadi pohon, sehingga larangan itu nantinya tidak hanya berlaku pada pohon ayoman jalan saja tapi berlaku untuk semua pohon.
Disebutkan, pada Pasal 9 ayat 2 huruf (f) tentang larangan pemasangan bahan kampanye perlu ditambah yakni di kendaraan angkutan umum. Hal ini untuk mengantisipasi pemasangan stiker branding dipasang di kendaraan angkutan umum. “Nantinya, perbup ini secara spesifik akan melarang pemasangan stiker branding di kendaraan angkutan umum,” tandasnya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO