Pendaftar PPK Diduga Kader Parpol
|
PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo menemukan sejumlah nama pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang patut dilacak jejaknya. Pendaftar tersebut ditengarai merupakan kader partai.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati, mengatakan sesuai regulasi, kader partai merupakan orang yang dilarang menjadi penyelenggara. Temuan tersebut, sambung Anik, didapatkan dari hasil penelusuran di lapangan yang dilakukan jajaran pengawas di tingkat kecamatan.
"Teman-teman Panwascam kami berikan data nama pendaftar PPK yang diupdate setiap hari. Mereka menelusuri dan menuangkan hasil pengawasannya di Form A," jelas Anik, Selasa (28/1).
Diungkapkan Anik, dari proses pengawasan pada tahapan penerimaan berkas, pihaknya mendapatkan temuan sedikitnya di lima kecamatan. Yakni Kecamatan Kemiri, Butuh, Ngombol, Loano, Purwodadi.
Temuan tersebut direkomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti. "Kami sarankan ke KPU agar dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Temuan kami ini sifatnya informasi awal," katanya.
Anik menjelaskan, sesuai fokus pengawasan tahapan ini, pihaknya menemukan satu pendaftar yang sudah terkonfirmasi kebenarannya sebagai kader parpol. "Bahkan pada Pemilu 2019 kemarin, yang bersangkutan maju sebagai Caleg. Buktinya ada di Daftar Calon Tetap (DCT)," katanya.
Temuan lainnya, lanjut anik, dideteksi beberapa nama pendaftar yang patut diduga memiliki afiliasi dengan partai politik. Indikasinya terlihat dari jejak digital yang berhasil ditelusuri jajaran pengawas pemilu.
"Misalnya ada pendaftar yang dari jejak digitalnya tampak aktif dalam kegiatan partai politik tertentu. Ada juga yang diduga terlibat dalam kegiatan kampanye Pilpres yang dilaksanakan di rumah yang bersangkutan. Ada juga pendaftar yang memiliki kekerabatan dekat dengan pengurus parpol," katanya.
Selain pendaftar yang ditengarai terafiliasi dengan partai politik, Anik menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan nama pendaftar yang sudah dua periode menjadi PPK. "Kami temukan berdasarkan analisa dokumen SK yang kami dapatkan," jelasnya.
Ketua Bawaslu Purworejo yang juga Koordinator Penanganan Pelanggaran Nur Kholiq menegaskan, temuan-temuan hasil pengawasan tersebut direkomendasikan ke KPU agar dilakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.
"Temuan-temuan itu sifatnya informasi awal agar didalami oleh KPU. Karena bagaimanapun juga Bawaslu juga punya tanggung jawab mengawal proses rekruitmen badan penyelenggara ad hoc agar yang terpilih benar-benar memiliki kualifikasi yang disyaratkan regulasi," katanya.
Ditambahkan Kholiq, selama ini KPU Purworejo sangat terbuka akses informasinya untuk kepentingan pengawasan Bawaslu. "Justru KPU merasa sangat terbantu," tandasnya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO