Lompat ke isi utama

Berita

Polri Wajib Netral dalam Pilkada

Sosialisasi polres

Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi (berbatik) foto bersama jajajaran Polres Purworejo setelah memberikan sosialisasi netralitas Polri dan ASN di Aula Polres Kabupaten Purworejo, Kamis 26 September 2024.(Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo mengimbau seluruh anggota Kepolisian Resor Kabupaten Purworejo untuk netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024.

Netralitas Polri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis, ikut kegiatan kampanye, tidak menggunakan hak dipilih dan memilih, serta tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi dalam kegiatan sosialisasi netralitas Polri dan ASN. Sosialisasi berlangsung di Aula Polres Kabupaten Purworejo, Kamis 26 September 2024.

Dijelaskan, netralitas Polri merupakan jenis pelanggaran yang ada di pemilihan kepala daerah. Bawaslu Purworejo berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas kemudian mengkajinya. Hasil kajian tersebut nanti akan diteruskan ke pihak berwenang. "Jika ada dugaan pelanggaran netralitas Polri maka nanti akan diteruskan ke Polres," katanya.

Kegiatan diikuti 50 peserta anggota Polres Purworejo. Kegiatan itu dilakukan guna menjamin netralitas Polri dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Purworejo.

Disebutkan, peran Polri dalam pemilihan kepala daerah sangat besar, yakni melakukan pengamanan wilayah selama proses pesta demokrasi berlangsung. Polri juga membantu penyelenggara pemilu untuk mengamankan tahapan pemilihan yang sedang berjalan.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO