Purworejo Rawan Pelanggaran Netralitas ASN
|
PURWOREJO - Kabupaten Purworejo menjadi wilayah paling rawan pelanggaran di masa kampanye Pemilihan Serentak 2024. Hal itu membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo harus bekerja lebih ekstra melakukan langkah antisipatif.
"Hasil kajian Bawaslu Provinsi Jateng, Kabupaten Purworejo tertinggi untuk tingkat kerawanan pelanggaran di masa kampanye, disusul Kabupaten Pekalongan," ucap Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Purworejo, Widya Astuti usai Rapat Bersama Stakeholder di Hotel Sanjaya Inn Purworejo, Rabu (2/10/2024).
Rapat itu dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/Polri, seluruh Camat se-Kabupaten Purworejo dan perwakilan dari partai politik pengusung kedua paslon. Narasumber yang dihadirkan diantaranya dari KPU untuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo dan Bawaslu Purworejo, intinya semua menekankan tentang pentingnya menjaga netralitas di masa kampanye.
"Sengaja kami undang seluruh Camat, OPD, TNI/Polri, ini terkait masa kampanye yang sudah berjalan dan masih panjang. Supaya mereka peduli tentang kenetralan kampanye. Narasumber dari KPU dan dari Pemkab menekankan terkait regulasi aturan ASN, batasannya apa saat pemilihan. Narsum dari Bawaslu menyampaikan proses penanganan pelanggaran," ucap Widya Astuti.
Menurutnya, rapat berjalan cukup dinamis dan banyak pertanyaan masalah teknis netralitas di lapangan. "Ini juga sudah ada laporan, baru awal saja sudah ada terkait dengan netralitas, kemudian dari hasil pengawasan ada temuan, dari panwascam, masih dugaan dan masih kami kaji. Rapat ini kami lakukan juga supaya hal itu tidak terulang kembali," ujarnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi menambahkan, salah satu potensi pelanggaran saat kampanye adalah terkait netralitas. Di Purworejo masih awal masa kampanye saja sudah ada laporan dan temuan terkait ketidaknetralan.
"Masih dugaan dan masih akan kami kaji. Terkait netralitas ini masuknya pelanggaran perundangan lain, artinya diatur di undang-undang lain di luar UU Pilkada (PKPU atau Perbawaslu). Pelanggaran netralitas ini beririsan dengan pelanggaran pidana," imbuhnya.
Rinto menegaskan, ASN di Purworejo benar-benar bisa netral saat pelaksanaan kampanye Pilkada, agar tidak terjerat permasalahan dan terkena sanksi, baik administratif maupun pidana. Dirinya juga menegaskan, ASN tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon dan terlibat dalam kampanye paslon.
Sebab, netralitas ini memiliki sumbangsih Purworejo kemudian masuk kategori potensi kerawanan tertinggi se Jawa Tengah, disusul Kabupaten Pekalongan. Terkait netralitas ini diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
"Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188," tegasnya.
Dijelaskan, dalam Pilkada 2024 ini, strategi yang diterapkan yakni mengerahkan seluruh personil Bawaslu hingga PKD yang ada di setiap desa. "Mereka akan tahu acara apapun di desa tempat mereka bertugas, intinya strategi pengawasan kami sangat melekat di semua kegiatan, terlebih yang berbau politik atau kampanye," jelasnya.
Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Pemkab Purworejo, Triwahyuni Wulansari mengungkapkan, masa kampanye baru berjalan delapan hari mulai tanggal 25 dan masih akan berlangsung hingga tanggal 23 November 2024, artinya masih ada 52 hari lagi. "Jadi monggo jaga netralitas, antisipasi pelanggaran di wilayah masing masing, khususnya Camat. Lebih baik berhati-hati," ungkapnya.
Ditandaskan, sikap hati-hati itu bisa diambil ketika ada kegiatan minimal konfirmasi terlebih dahulu kepada kepala desa, kegiatannya apa dan dihadiri paslon atau tidak. Ketika dapat undangan pastikan ada paslon yang datang atau tidak, sikap paling aman bisa izin tidak usah hadir, itu juga masuk sikap kehati-hatian.
"Jika harus tetap hadir, cukup memastikan atau menghormati panitia dengan datang lebih awal, ketika kok kemudian di tengah kegiatan paslon datang atau pengisi kegiatan ada unsur kampanye segera saja menjauh," tandasnya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO