Lompat ke isi utama

Berita

Putusan DKPP: Ketua dan Anggota Bawaslu Purworejo Direhabilitasi

putusan DKPP

Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi dan Anggota Rinto Hariyadi mendengarkan putusan DKPP atas pesidangan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara daring, pada Senin (8/7/2024) di Kantor Bawaslu Purworejo.

PUROREJO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, yakni Purnomosidi, SPt dan Rinto Hariyadi, SSos I serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain ST tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP memutuskan bahwa para teradu telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana pemilu 2024.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH dan Muhammad Tio Aliansyah SH MH di Ruang Sidang DKPP pada Senin, 8 Juli 2024. 

Putusan DKPP itu bermula dari adanya aduan Muhammad Abdullah salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem. Caleg nomor urut 1 dapil VI ini mengadukan para Teradu yang diduga melanggar kode etik karena bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangan, khususnya saat menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024.

Dalam pertimbangan putusannya DKPP menilai bahwa tindakan teradu 01 Rinto Hariyadi dalam menindaklanjuti informasi awal dan penelusuran terhadap pengumpulan keterangan, data, dan dokumen dapat dibenarkan secara hukum dan tidak melanggar etika.

DKPP juga menilai terhadap tindakan teradu 02 Purnomosidi dalam melakukan penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. DKPP juga menilai bahwa Purnomosidi sudah mengedepankan upaya pencegahan dengan cara menelepon Muhammad Abdullah untuk menghapus konten kampanye yang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak memilih pada akun tiktok @kangabdullah72. Karena itu, Purnomosidi tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP menilai bahwa teradu 03 Achmad Husain dalam menyampaikan informasi terkait penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo sudah sesuai dengan fakta dan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Achmad Husain dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Berikut kutipan amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Pimpinan Majelis Sidang DKPP, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH: 

“Memutuskan; satu, menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi teradu 03 Achmad Husain selaku anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga, merehabilitasi teradu 02 Purnomosidi selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo dan Teradu 01 Rinto Hariyadi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo terhitung sejak putusan ini dibacakan. Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini”. 

HUMAS BAWASLU PURWOREJO