Putusan MK Perjelas Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota Awasi Pilkada
|
PURWOREJO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pegujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Dalam putusan tersebut MK melegalkan status Panwas Kabupaten/Kota untuk menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan putusan MK ini memberikan kepastian hukum Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020. “Kepastian hukum bagi Bawaslu sangat penting karena akan melakukan fungsi penegakan hukum, fungsi pengawasan, sehingga pertanyaan mengenai kepastian hukum itu menjadi dasar dan memiliki peran yang signifikan,” kata Frizt pada Rabu (29/1/2020).
Frizt menjelaskan, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang sebelumnya bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menjadi persoalan dalam hal kewenangan. Putusan MK memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan Panwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat Ad hoc (sementara) sehingga dapat langsung dilaksanakan sebagai lembaga permanen sesuai legalitas berdasarkan UU Pemilu 7/2017.
“Intinya, setelah UU Pemilu 7/ 2017, maka bentuk lembaga bersifat permanen dan jumlah anggota harus disesuaikan. Meskipun pemilihan dan pemilu itu dilaksanakan dengan rezim dan undang-undang yang berbeda tetapi status dan sifat penyelenggara pemilihannya tetap seperti yang diatur dalam UU Pemilu 7/ 2017,” kata Frizt.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq, menegaskan Putusan MK memberikan kejelasan kepada jajaran pengawas di Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020. “Sudah tidak ada keraguan lagi bagi bawaslu untuk melakukan pengawasan hingga penanganan pelanggaran selama tahap pemilihan,” katanya pada Senin (03/2/2020).
Menurut Kholiq, frasa Panwas Kabupaten/Kota yang dimaknai menjadi Bawaslu Kabupaten/kota maka dengan sendirinya mempersamakan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan jumlah kabupaten/kota sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Selanjutnya Bawaslu Purworejo akan melaksanakan kerja pengawasan dan mensosialisasikan putusan MK kepada pengawas kecamatan dan seluruh elemen masyarakat.
Seperti yang dilansir oleh bawaslu.go.id.Perlu diketahui, putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman didampingi delapan anggota majelis hakim lainnya, yakni Aswanto, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P Foekh. Sedangkan permohonan uji materi UU Pilkada 10/2016 ini diajukan oleh Ketua Bawaslu Sumtra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.
Humas Bawaslu Purworejo