Saat Standar Kompetensi Dinaikkan
|
Bagiku memang bukan pengalaman yang pertama. Perekrutan badan penyelenggara pemilu pengawas ad hoc di kecamatan memang sarat kepentingan. Nuansa itu bisa aku rasakan sejak pertama kali terlibat dalam pengawasan pemilu. Perekrutan pengawas ad hoc Pilgub Jateng 2013, Pileg dan Pilpres 2014 dan Pilkada 2015. Sama sebenarnya, tarik ulur kepentingan cukup kuat meski masa tugas sebenarnya tidak lebih dari satu tahun.
Kepentingannya beragam. Ada kepentingan ekonomi murni untuk mencari pekerjaan. Ada pula motif politik. Mendudukkan orang tertentu agar proses kontestasi di wilayah kecamatan tersebut bisa di-back up. Ada pula kepentingan distribusi kader dari organisasi tertentu. Motifnya penguatan
jaringan yang sebenarnya pada kondisi-kondisi tertentu jejaring organisasi di lembaga penyelenggara pemilu ini juga dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Pergulatan kepentingan yang sedemikian keras di proses ini tentu membuat kepala mumet. Tekanan dan bisikan, bahkan ancaman menjadi menu harian yang harus disantap komisioner Bawaslu. Situasi itu pula yang dialami Bawaslu Kabupaten Purworejo pada medio November hingga Desember Masa di mana pembentukan pengawas pemilu kecamatan untuk Pilkada 2020 tengah berproses.
Bawaslu RI mengambil kebijakan untuk benar-benar mengawal proses pembentukan pengawas ad hoc ini. Tujuannya mendapatkan aparatur pengawas yang benar-benar mampu menerjemahkan visi dan misi Bawaslu RI. Maklum saja, Pilkada 2020 ini dihelat di 270 daerah, terdiri atas 9 provinsi, 224
kabupaten, dan 37 kota. Bawaslu RI tentu memiliki kepentingan memastikan demokrasi electoral di tingkat lokal bisa berintegritas dan bermartabat.
Persiapan tahapan krusial ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Bali yang diikuti Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dari 270 daerah se-Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020. Satu hal menjadi kesepakatan dari rakornas ini. Karena standar kompetensi Panwaslu Kecamatan dinaikkan, maka mekanisme rekruitmen dilakukan dengan serangkaian seleksi ketat. ―Kebijakan ini untuk memastikan kita bisa mendapatkan SDM pengawas yang profesional, ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan, waktu itu.
Senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar yang pada 28 November 2019 berkunjung ke kantor Bawaslu Purworejo. ―Kita sudah putuskan bahwa standar pengawas ad hoc harus dinaikkan levelnya. Maka seleksi dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT) menggunakan aplikasi socrative. Soal tes nanti dibuat oleh dan dikendalikan langsung dari RI,‖ ungkap Fritz didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Saka saat meninjau desk pendaftaran anggota Panwaslu Kecamatan. Fritz dan Fajar mampir ke kantor Bawaslu Purworejo usai menjadi narasumber dalam sosialisasi pengawasan partisipatif.
Antusias
Untuk meningkatkan minat masyarakat, dirancang strategi publikasi. Iklan penerimaan calon Panwaslu Kecamatan disampaikan melalui media cetak dan elektronik radio sekaligus. Informasi juga disampaikan secara masif melalui platform media sosial yang dimiliki Bawaslu Purworejo baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun Youtube. Selengkapnya di buku Residu Pilkada, Download