Tiga Ahli Beri Keterangan di Sidang PN Purworejo
|
PURWOREJO - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa kampanye di media sosial TikTok yang melibatkan anak dibawah umur terus berlanjut. Dalam persidangan Kamis 25 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang ahli dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta yakni Dr Riska Andi Fitriono SH MH sebagai ahli pidana dan Winarno SSi M Eng sebagai ahli IT. Sementara satu ahli hukum administrasi negara yakni Dr Waluyo SH MSi dari UNS keterangannya hanya dibacakan di muka persidangan.
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengatakan, keterangan ahli digunakan untuk menguatkan penerapan pasal sekaligus menguraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal larangan kampanye dan ketentuan pidananya. Yakni Pasal 280 ayat 2 huruf k dan Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ahli pidana yakni Dr Riska Andi Fitriono SH MH dimintai keterangan oleh majelis hakim sekitar pukul 13.30 dan ahli IT dimintai keterangan di hadapan majelis hakim mulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Ahli pidana Dr Riska Andi Fitriono SH MH dalam persidangan mengatakan, penerapan Pasal 493 jo 280 Ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan delik formil. Keterpenuhan unsur itu hanya dilihat dari formilnya saja.
Dia menguraikan bahwa dalam Pasal 280 Ayat 2 huruf k itu unsurnya adalah pelaksana dan/atau tim kampanye. Subjek hukum dalam pasal ini adalah orang yang terdaftar sebagai pelaksana dan atau tim kampanye di KPU. Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye menegaskan bahwa pelaksana kampanye calon anggota DPR harus didaftarkan ke KPU sesuai tingkatannya.
"Dalam kasus ini, pemilik akun TikTok @kangabdullah72 terdaftar di KPU Purworejo sebagai pelaksana kampanye. Artinya subjek hukum dalam pasal ini (pasal 280) telah memenuhi unsur," katanya.
Dia melanjutkan, pelaksana kampanye juga diharuskan mendaftarkan akun media sosial ke KPU Purworejo paling banyak 20 akun. Berdasarkan dokumen formulir model kampanye pemilu anggota DPRD kabupaten/kota yang ada di KPU Purworejo, akun TikTok @kangabdullah72 terdaftar sebagai akun media sosial yang digunakan untuk kegiatan kampanye Partai Nasdem.
Unsur lain yang dijelaskan Dr Riska Andi SH MH yakni kegiatan kampanye. Bahwa video TikTok yang menjadi bahan kajian ini diupload pada masa kampanye yang rentang waktunya mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Konten video tersebut berisi ajakan untuk memilih salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dan masuk dalam kategori kampanye.
Unsur lain yang dijelaskan yakni frasa mengikutsertakan. Dia mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Purworejo bahwa pemilik akun @kangabdullah72 mengaku tidak menyuruh anak tersebut untuk membuat video dan mengaku tidak meng-upload video itu di akun miliknya. Namun, dia mengetahui bahwa video itu ada di dalam akun TikTok miliknya selama beberapa hari. Meski Ketua Bawaslu Purworejo sudah menelepon agar video itu dihapus dari TikTik, namun pemilik akun @kangabdullah72 tidak bersedia menghapus.
"Ini kan namanya pembiaran, yang masuk dalam teori kesengajaan dengan maksud. Jadi terdakwa sengaja membiarkan video itu di akun TikToknya agar mendapat keuntungan," katanya.
Dengan membiarkan video kampanye yang aktornya adalah anak-anak belum memiliki hak memilih bisa dimaknai bahwa terdakwa melibatkan anak tersebut dalam kegiatan kampanye di media sosial.
Dr Riska Andi mengatakan unsur berikutnya yang dikaji adalah frasa warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Untuk dapat memilik hak memilih warga negara Indonesia harus memenuhi kriteria sebagai pemilih yang di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni berusia minimal 17 tahun saat hari pemungutan suara, sudah kawin atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
"Aktor si anak dalam video tersebut diketahui belum berusia 17 tahun. Baik sekarang maupun nanti pada hari pemungutan suara. Sehingga dia bisa dikategorikan WNI yang tidak memiliki hak memilih," katanya
HUMAS BAWASLU PURWOREJO