Wujudkan Penanganan Pelanggaran yang Terintegrasi, Bawaslu Purworejo Sosialisasikan Program SIMPATI
|
PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo terus berkomitmen memperkuat integritas dan efektivitas penanganan pelanggaran melalui sosialisasi Program Sistem Manajemen Penanganan Pelanggaran Terintegrasi (SIMPATI) pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan penting tersebut disampaikan langsung oleh Kasubbag P3SP2H, Johan Robbi Mahfus Zhafiri, S.H. di kantor setempat. "Inovasi ini kami hadirkan untuk menjawab tantangan pengelolaan dokumen agar jauh lebih optimal," ujar Johan kepada awak media.
Langkah strategis itu merupakan wujud pemenuhan Projek Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan 1 Tahun 2026 dari Pusoitbangdiklat Bawaslu RI. Program berbasis cloud tersebut dirancang untuk mengatasi belum optimalnya pengelolaan dokumen penanganan pelanggaran selama ini. "Tingginya beban administrasi menuntut kami menciptakan sistem digital yang cepat dan profesional," tegas Johan.
Tujuan jangka pendek proyek ini adalah terbentuknya SIMPATI serta terdokumentasikannya seluruh arsip Pemilu 2024 secara aman. Sementara itu, tujuan jangka panjangnya adalah menjadi wadah penyimpanan dokumen bagi seluruh Panwaslu Kecamatan se-Purworejo. Ruang lingkup utamanya mencakup peningkatan kualitas administrasi di lingkungan internal lembaga pengawas pemilu.
Manfaat internal dari sistem baru ini meliputi kemudahan pencarian dokumen serta terciptanya kolaborasi efektif antar staf. Pimpinan bersama peserta juga dapat melakukan pengawasan data secara transparan kapan saja dan di mana saja. "Semua dokumen penanganan pelanggaran kini tersimpan secara komprehensif dalam satu wadah digital," tambah Johan.
Dari sisi eksternal, program tersebut memastikan keberlanjutan pelayanan yang konsisten dan prima kepada masyarakat luas. Pengolahan informasi dan data penanganan pelanggaran pun menjadi jauh lebih akurat serta sangat akuntabel. "Kami berharap inovasi ini mampu mewujudkan demokrasi yang bersih di Kabupaten Purworejo," pungkasnya.
Penulis: Gumido | Editor: M Noorzy A M