Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mulai Petakan Potensi Pelanggaran Mutarlih

PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo bersama Kepolisian dan Kejaksaan Negeri yang tergabung dalam Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan indentifikasi kerawanan tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan penyusunan daftar pemilih. Identifikasi tersebut dilakukan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan mutarlih.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu pada Selasa (24/1/2023) di Ruang Sidang Nurhadi.

Menurut Anik potensi kerawanan terjadi pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. “Pada tahapan coklit potensi kerawanan pelanggaran bisa saja terjadi apabila dilaksanakan tidak sesuai dengan proses dan prosedur, dimulai dari pembentukan pantarlih ” kata Anik.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati (kanan) menyampaikan potensi kerawanan pada tahapan emutakhiran data pemilih (mutarlih) dan penyusunan daftar pemilih bersama Sentra Gakkumdu, pada Rabu (25/1/2023) di Ruang Sidang Nurhadi.

Selain itu lanjut Anik, kerawanan juga terjadi pada akurasi data pemilih. “Misalnya terdapat data pemilih yang rawan tidak tercoklit seperti buruh, para perantau dan  pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan lainya,” kata Anik.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan tahapan mutarlih berpotensi terhadap pelanggaran pidana pemilu. “Tahapan mutarlih juga berimplikasi pada pelanggaran administrasi dan kode etik penyelenggara pemilu,” katanya.

Rinto menjelaskan salah satu potensi pelanggaran pidana pada tahapan mutarlih ada di Pasal 510 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq menambahkan potensi-potensi kerawanan ini perlu menjadi perhatian bersama agar tahapan mutarlih berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan di Kabupaten Purworejo belum pernah terjadi kasus pelanggaran pidana pemilu akibat pelaksanaan mutarlih yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Meski demikian perlu upaya pencegahan agar tahapan mutarlih berlangsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kholiq.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita