Sentra Gakkumdu Tak Main-main Tangani Pidana Pilkada
|
PURWOREJO - Masyarakat telah menaruh kepercayaan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani pelanggaran selama Pemilu 2019. Kedepan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus direspon dengan lebih baik.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Digdiyono Basuki Susanto, S.H saat menerima audiensi Pimpinan Bawaslu Purworejo, pada Rabu (12/2). Menurut Mantan Kajari Kota Bontang, Kalimantan Timur, kepercayaan masyarakat perlu dirawat bersama di Sentra Gakkumdu untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas.
DB Susanto mengapresiasi kinerja Bawaslu Purworejo selama pengawasan tahapan Pemilu tahun 2019. "Dua calon anggota legislatif yang terkena hukuman pidana pada Pemilu 2019 sebagai bukti keseriusan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu," tegas DB Susanto.
Ditegaskan oleh Kajari yang pernah menjabat sebagai Panwas Kota Bontang tahun 2003 dan 2005, pihaknya akan melanjutkan sinergi yang pernah terjalin di Gakkumdu. Bawaslu perlu merespon tanggapan masyarakat yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Menurut Susanto, tugas pengawasan merupakan kinerja yang banyak menimbulkan konflik. "Maka pengawasan pada Pilkada 2020 ini perlu kesiapan interal penegak hukum untuk menanggapi konflik tersebut" katanya.
Koordinator Divisi Pengawasan Anik Ratnawati, SPd berharap kerjasama pengawasan yang pernah terjalin pada Pemilu 2019 dapat ditingkatkan di Pilkada 2020. "Kami sangat berharap ada persamaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran," kata Anik.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Rinto Hariyadi, SSosI kepada Kajari mengatakan Panitia Pengawas di tingkat kecamatan sudah terbentuk. "Sekarang sedang dalam tahap pembentukan Pengawas di tingkat kelurahan/desa. Adanya pengawasan Ad Hoc dapat membantu dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada," tegas Rinto.
Humas Bawaslu Purworejo