Anggota Saka Adhyasta Dibekali Mekanisme Lapor Pelanggaran Pemilu
|
PURWOREJO – Anggota Dewan Saka Adhyasta Pemilu mendapatkan pembekalan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Perpusda Purworejo pada Kamis (9/7/2026), kemarin. Sosialisasi itu sebagai wujud meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu khususnya bagi pemilih pemula.
Anggota Bawaslu Purworejo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Rinto Hariyadi, menjelaskan Anggota Saka Adhyasta ini merupakan pemilih baru yang pertama kalinya akan menggunakan hak pilih nanti saat pemilu 2029 mendatang. Maka hal itu, kata Rinto, Bawaslu memberikan sosialisasi ini karena krusial untuk memberikan pemahaman teknis kepada pemilih baru.
Menurutnya, pelanggaran pemilu kerap terjadi akibat minimnya pengetahuan aturan serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. "Kami memberikan pembekalan kepada anggota Saka Adhyasta agar mereka memiliki keberanian untuk melapor jika menemukan adanya pelanggaran di wilayahnya," ujar Rinto saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (16/7/2026).
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, menyoroti fenomena keengganan masyarakat untuk melapor. Ia mengakui masih banyak warga yang enggan melapor karena rasa takut, atau merasa sungkan karena kedekatan personal dengan pelaku.
"Berkaca dari pemilu sebelumnya, keberanian melapor seringkali masih terbentur motif politik untuk menjatuhkan lawan. Kami berharap Saka Adhyasta dapat menjadi pengawas yang objektif dan berani bicara demi integritas pemilu," tegas Purnomosidi.
Purnomosidi menambahkan, mengingat keterbatasan jumlah pengawas resmi di lapangan, partisipasi masyarakat khususnya generasi muda menjadi kunci utama. "Mata dan telinga pengawas yang terbatas tidak mungkin mencakup semua wilayah. Partisipasi aktif dari generasi muda sangat diperlukan untuk memastikan pemilu yang bersih dan jujur," pungkasnya.
Penulis: Devitasari | Editor: Gumido