Lompat ke isi utama

Berita

APK Hasil Penertiban Pemilihan 2024 di Manfaatkan Warga

apk

Penertiban APK dimasa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan 2024 hasil penertiban di masa Tahapan Kampanye Pemilihan 2024 dimanfaatkan oleh warga sekitar. APK tersebut diambil untuk digunakan sebagai atap warung, pengganti dinding rumah, alas kolam ikan, menutup kandang ternak, dan lainnya.

Anggota Bawaslu Purworejo selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rinto Hariyadi menjelaskan, APK hasil penertiban disimpan di lokasi yang sudah disewa khusus tidak jauh dari kantor Bawaslu. “Karena ada Batasan sewa gudang maka sebelum dibuang bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar,” jelasnya pada Kamis 12 Februari 2026.

Lebih lanjut ia mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan kepada tim penghubungan para paslon dan tim kampanye bahwa APK hasil penertiban akan dimanfaatkan oleh warga dengan membawa identitas dan menandatangani surat pernyataan tidak akan memasang APK di lokasi yang dilarang. “Meski demikian, sampai akhir tahapan hanya beberapa APK saja yang diambil,” kata Rinto.

Rinto menambahkan, informasi pemanfaatan APK itu disampaikan secara lisan kepada warga. Warga kemudian diperbolehkan mengambil sejumlah APK dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Bawaslu Kabupaten Purworejo.

Sementara itu Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengatakan, pemanfaatan APK hasil penertiban adalah arahan Bawaslu RI yang disampaikan secara berjenjang. Pertimbangannya, apabila APK hasil penertiban dibakar akan menimbulkan polusi udara.

“Namun apabila dibuang begitu saja akan ada penumpukan sampah yang tidak bisa terurai. Akhirnya, masyarakat sekitar diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing,” katanya.

Penulis: Desitasari | Editor: Gumido