APK pada Masa Tenang akan Dibersihkan
|
PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo akan membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada masa tenang. Selama masa tenang yakni mulai tanggal 24 s.d 26 November 2024 tidak boleh ada APK yang dipasang di seluruh wilayah di Kabupaten Purworejo.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi dalam rapat koordinasi persiapan penertiban APK pada Jumat siang (22/11/2024) di Cafe and Resto Bogowonto Purworejo. Hadir dalam kesempatan tersebut anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purworejo, perwakilan Dinas Perhubungan Purworejo, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan, serta Satpol PP dan Damkar Purworejo.
Purnomosidi ingin memastikan semua APK dan bahan kampanye harus bersih dan tidak ada yang tertinggal. "Bawaslu minta kepada seluruh pengawas adhoc untuk terlibat dalam penertiban di wilayahnya masing-masing," katanya.
Dia menegaskan, bahwa dalam proses penertiban APK tersebut diminta untuk saling nyengkuyung bersama agar tidak jadi persoalan. Menurutnya, kewenangan penertiban APK pada masa tenang merupakan bersinergi antara Bawaslu dan KPU.
Namun demikian, menurutnya, untuk menjaga stabilitas dan situasi dalam penertiban APK nanti harus ada sinergitas bersama baik di tingkat kecamatan hingga desa.
Dalam rapat tersebut Purnomosidi menambahkan, focus penertiban yakni APK yang bukan difasilitasi KPU. "Namun, jika ada APK yang belum ditertibkan atau ketinggalan mohon untuk di sengkuyung Bersama agar semuanya bersih," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo Budi Wibowo, S.Sos., M.Si mengatakan jangan ada buang-buangan tugas dalam penertiban APK di hari tenang. "Kami akan menerjunkan personil dan armada untuk mendukung proses penertiban APK di masa tenang nanti," katanya.
Budi Wibowo menyampaikan, apresiasi kepada Panwaslu Kecamatan yang sudah bersinergi dalam penertiban APK. "Atas sinergitas ini kami berharap semoga bisa berjalan dengan lancar dan menjaga kondusifitas di Purworejo," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Satpol PP akan menerjunkan empat tim dan empat armada untuk menyelesaikan proses penertiban di berbagai wilayah yang telah dijadwalkan oleh Bawaslu.
Selama masa tenang, lanjut Budi, Satpol PP akan melakukan penyisiran pada tanggal 25-26 November 2024. Hal itu dilakukan apabila nanti masih ditemukan APK yang belum di lepas oleh tim paslon akan langsung diturunkan.
"Kami akan melibatkan sebanyak 20 personil untuk melakukan penyisiran di masa tenang jika masih ada APk yang belum diturunkan," katanya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO