Lompat ke isi utama

Berita

Batas Usia Penyelenggara Pemilu Digugat ke MK, ini respons Bawaslu Purworejo

ilustrasi

Ilustrasi pengawasan penghitungan suara

PURWOREJO - Bawaslu Purworejo terus mengikuti dinamika uji materiil terkait syarat usia minimal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang saat ini sudah bergulir masa persidangannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana dikutip dari laman website MK, sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 digelar pada hari Jumat (23/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang MK.

Disebutkan bahwa perkara Nomor 18/PUU-XXIV/2026 telah diterima dan diperiksa Mahkamah terkait pengujian Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7 Tahun 2017, yang terakhir diubah dengan UU 7 Tahun 2023. Dalam pemberitaan disampaikan bahwa para pemohon mempertanyakan ketentuan usia paling rendah 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu tingkat pusat, dan meminta agar norma tersebut dinilai konstitusional dan diubah menjadi usia minimal 35 tahun.

Anggota Bawaslu Purworejo sekaligus Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Siti Dangiatus Solikhah pada Kamis 29 Januari 2026 mengatakan, bahwa Bawaslu Purworejo memahami proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang sah. Haki mahkamah kata Ida, telah membuka ruang uji materi terhadap ketentuan usia ini. "Sebagai penyelenggara pengawas pemilu di daerah, kami mengikuti dinamika tersebut secara seksama agar pelaksanaan pengawasan dan rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah tetap berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sampai ada putusan final,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, saat ini Undang-Undang Pemilu juga tengah dalam proses pembahasan di DPR RI. Oleh karena itu katanya, putusan MK khususnya yang berkaitan dengan pengujian norma usia calon anggota KPU dan Bawaslu juga akan memberikan warna dan arah dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Dalam konteks pembahasan RUU Pemilu di DPR RI, tentu putusan MK akan menjadi salah satu rujukan penting dalam merumuskan norma. Termasuk terkait desain kelembagaan dan persyaratan penyelenggara pemilu,” katanya.

Meski demikian dia menegaskan, UU Pemilu masih tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu. Bawaslu Kabupaten Purworejo juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perkara tersebut serta menyesuaikan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi bila telah ditetapkan dan diumumkan secara resmi.

Penulis: Amri Hidayat dan Bayu Bijagsana | Editor: Gumido