Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purworejo Siap Hadapi Monev Keterbukaan Informasi

monev ppid

Bawaslu Purworejo mengikuti bimbingan teknis monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2026 pada Rabu 20 Mei 2026 di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO – Bawaslu Purworejo melaksanakan persiapan untuk menghadapi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Purworejo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Rinto Hariyadi pada Rabu 20 Mei 2026.

Rinto mengatakan, kegiatan monev dilakukan untuk menilai pelayanan informasi Bawaslu Purworejo kepada publik. “Artinya, semakin baik hasil monev maka semakin baik kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi”, katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Rinto menambahkan, pelaksanaan monev untuk Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi empat tahap, yaitu penilaian website, pengisian SAQ, tes kompetensi PPID, dan presentasi uji publik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menambahkan persiapan monev ini sudah dilakukan secara rutin. Diantaranya dengan mengupload berkas yang produksi oleh lembaga di setiap menu seperti informasi berkala, informasi serta merta, ataupun informasi setiap.

“Hal ini kami lakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Semakin terbuka informasi kepada publik maka semakin sedikit sengketa informasi yang diajukan”, katanya.

Purnomosidi menambahkan, monev ini tidak hanya disiapkan oleh tim PPID, namun juga seluruh pimpinan Bawaslu Purworejo. "Kami berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan melakukan perbaikan secara masksimal melalui kanal website PPID," kata Purnomosidi.

Penulis: Desitasari | Editor: Gumido