Bawaslu Ajukan Usulan Perubahan UU Pemilu
|
PURWOREJO – Bawaslu Purworejo mengajukan draft usulan perubahan Undang-Undang Pemilu dalam menyongsong Pemilu 2029. Hal ini disampaikan dalam kegiatan rapat fasilitasi dan penguatan kelembagaan Bawaslu Purworejo pada Kamis 4 Desember 2025 di Ruang Arahiwang Setda Purworejo.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Siti Dangiatus Sholikhah mengatakan, usulan dilakukan secara berjenjang mulai Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selanjutnya disampaikan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. “Usulan itu dilakukan agar nantinya pasal-pasal yang ada dalam UU lebih relevan dan dapat menjawab berbagai dinamika yang terjadi selama pemilu sebelumnya,” kata Ida.
Ia mengatakan, beberapa usulan yang disampaikan diantaranya terkait pengawas ad hoc, kewenangan lembaga, penanganan pelanggaran khususnya politik uang, aturan kampanye, Sentra Gakkumdu, dan lain sebagainya.
Salah satu usulan pada Pasal 280 Ayat (4) UU 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan bukan pelanggaran tindak pidana. Namun di Pasal 521 hal tersebut adalah pelanggaran tindak pidana. “Kedua pasal ini tidak sinkron maka kami ajukan usulan perubahan”, katanya.
Ditambahkan, Bawaslu Purworejo juga akan gencar menggandeng para media baik media cetak, media online maupun radio dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu 2029 untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menambahkan, kegiatan penguatan kelembagaan juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. ‘Berbagai elemen masyarakat diundang seperti perwakilan forkopimcam, ormas dan media,” jelasnya.
Ia mengatakan masyarakat dari berbagai unsur kami rangkul untuk mengawasi Pemilu 2029 mendatang. “Melihat jumlah pengawas yang terbatas maka dibutuhkan mata, telinga dan hati masyarakat untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat”, katanya.
Penulis: Desitasari | Editor: Gumido