Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Pengajuan Bacaleg DPRD Purworejo

PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo mengawasi tahapan penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Purworejo pada pemilu serentak tahun 2024. Pengawasan secara melekat dilaksanakan di Kantor KPU Purworejo.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ali Yafie saat melakukan pengawasan. Menurutnya partai politik peserta pemilu mulai mengajukan bakal caleg mulai tanggal (11-14/5/2023). “Bahkan sebagian besar parpol mengajukan bakal caleg pada hari Minggu di hari terakhir penerimaan pengajuan,” kata Ali pada Senin (15/5/2023).

Ali menjelaskan pada tanggal (11/5) parpol yang mengajukan bakal caleg yakni Partai Nasdem dan PDI Perjuangan. Pada tanggal (12/5) yakni Partai Demokrat dan Partai Ummat. Pada tanggal (13/5) yakni PKS, PKB, PAN, dan Partai Golkar. Sedangkan tanggal (14/5) yakni Partai Gerindra, PBB, Perindo, PPP, PSI, PKN, Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Gelora.

Lebih lanjut Ali mengatakan, KPU Purworejo jelang menit akhir masih menerima pengajuan bakal caleg dari dua parpol yakni Partai Hanura dan Gelora. Di hari terakhir batas KPU menerima pengajuan bakal caleg sampai pukul 23.59 WIB.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq menambahkan dalam tahapan pencalonan ini Partai Garuda di Kabupaten Puworejo tidak mengajukan bakal caleg ke KPU Purworejo. “Partai Garuda tidak mengajukan bakal caleg, sehingga otomatis tidak ada caleg yang bertarung pada pemilu nanti,” katanya.

Sementara itu, Bawaslu juga belum bisa mengakses Aplikasi Silon secara penuh. “Bawaslu hanya dapat melihat halaman beranda dan belum bisa masuk ke fitur-fitur lain seperti data parpol, data calon, dan penerimaan. Hal ini tentu membuat pengawasan kurang maksimal,” kata Kholiq.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita