Bawaslu Buka Posko Aduan PDPB
|
PURWOREJO - Bawaslu Purworejo telah membuka posko aduan masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Posko ini merupakan salah satu bentuk pengawasan, apakah ada WNI memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih atau sebaliknya.
Kordiv Pencegahan Parmas Humas Widya Astuti saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu tanggal 10 September 2025 menjelaskan, PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.
“Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, salah satu upaya Bawaslu dalam pengawasan PDPB adalah menerima pengaduan masyarakat. Apalagi mengingat jumlah pengawas yang terbatas terutama di non tahapan ini, partisipasi masyarakat sangat diperlukan”, katanya.
Widya menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan aduan secara langsung ke kantor Bawaslu Purworejo atau secara online melalui email set.purworejo@bawaslu.go.id. Aduan PDPB yang masuk akan segera ditindaklanjuti.
“PDPB ini tentunya akan sangat bermanfaat untuk penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan mendatang agar masyarakat tidak kehilangan hak pilih”, pungkasnya
Penulis: Desitasari
Editor: Gumido