Bawaslu Didorong Sediakan Ruang Laktasi
|
PURWOREJO – Pegawai Bawaslu Kabupaten Purworejo mendorong disediakannya ruang ibu menyusui atau laktasi di tempat kerja. Pasalnya, jumlah pegawai perempuan di kantor Bawaslu Purworejo cukup banyak dan memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Hal itu terungkap dalam diskusi tematik yang dipaparkan Nur Intan Yunianti di Aula Bawaslu Purworejo, Rabu 8 Oktober 2025.
Intan mengatakan, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui atau memerah asi. Hal ini juga diatur lebih lanjut di PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
“Pemberian ASI eksklusif adalah pondasi utama yang mendukung kesehatan dan pertumbuhan manusia. Selain itu, membantu ibu pulih lebih cepat pascapersalinan, dan mencegah stres. Sehingga, penyediaan ruang laktasi di Bawaslu Purworejo adalah hal yang harus diperhatikan”, katanya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan Parmas Humas Widya Astuti menambahkan, selain ruang laktasi, hak-hak perempuan yang harus lebih diperhatikan di lingkungan kerja Bawaslu Purworejo yakni ruang istirahat, cuti haid, serta toilet khusus perempuan.
“Hak-hak tersebut perlu diberikan kepada pekerja perempuan di Bawaslu Purworejo untuk membantu meningkatkan loyalitas, produktivitas, dan kepuasan karyawan”, katanya.
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengatakan, ruang di kantor Bawaslu Purworejo jumlahnya terbatas. Meskipun begitu, aspirasi pegawai yang disampaikan saat diskusi akan diakomodir dan dibahas dalam rapat pleno.
“Kami akan mengusahakan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai. Karena hak tanpa kewajiban akan menimbulkan penyalahgunaan, dan kewajiban tanpa pemenuhan hak akan menimbulkan ketidakadilan”, tandasnya.
Penulis: Desitasari
Editor: Umi Zuhro
HUMAS BAWASLU PURWOREJO