Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Percepatan Perekaman E-KTP

PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo mendorong KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Purworejo melakukan percepatan perekaman KTP elektronik terhadap masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan ke KPU Purworejo pada 24 November 2020 agar KPU melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Purworejo untuk mempercepat proses perekaman KTP elektronik.

Sebab, berdasarkan pengawasan jajaran Bawaslu Purworejo masih ditemukan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tetapi sudah masuk dalam DPT.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara bahwa KTP elektronik menjadi syarat seseorang untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS. Untuk bisa memiliki KTP elektronik maka harus mengikuti perekamanperekaman e-KTP.

"Kami minta agar pemilih yang sudah terdaftar di DPT tapi belum rekam e-KTP untuk segera diupayakan untuk rekam," katanya.

Dikatakan, Bawaslu Purworejo juga menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk berkoordinasi dengan PPK dan PPS terkait upaya percepatan perekaman KTP elektronik tersebut.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita