Bawaslu Jateng Pastikan Pengawasan Pemilu Tetap Berjalan
|
PURWOREJO - Masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2018-2023 telah berakhir pada 15 Agustus 2024 dan belum terbentuk Bawaslu baru periode 2023-2028. Meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan pemilihan umum (pemilu) 2024 tetap berjalan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, melalui siaran pers secara tertulis pada Rabu (16/8/2023) di Semarang. Amin menjelaskan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota seluruh Jateng.
Pengambilalihan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, sehubungan masih berlangsungnya proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang kini memasuki tahap penetapan dan pelantikan oleh Bawaslu.
Menurut Amin, pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota oleh Bawaslu Provinsi Jateng dimaksudkan untuk menjamin tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota tetap terlaksana. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan, apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya kembali.
Dalam SE Bawaslu, lanjut Amin, juga terdapat instruksi kepada seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota untuk tetap melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang,dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 selama masa pengambilalihan sementara oleh Bawaslu provinsi.
Bawaslu Provinsi Jateng, lewat surat Surat Ketua Nomor 816/HM.02/K.JT/08/2023 telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota untuk tetap melaksanakan tugas-tugas kelembagaan, termasuk pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dengan demikian, kata Amin, pelaksanaan tugas kelembagaan di masing-masing wilayah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bawah koordinasi Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupatan/kota masing-masing. “Ditegaskan dalam instruksi tersebut, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat dapat melaksanakan pengawasan tahapan pemilu atau menugaskan jajarannya dengan memperhatikan prioritas dan skala tahapan yang sedang berlangsung,” kata Amin.
Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten-kota diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Bawaslu Jateng. Dalam pelaksanaan tugas tersebut terdapat mekanisme koordinasi, konsultasi dan supervisi. Setiap komisioner Bawaslu Jateng, sesuai dengan peran dan tugas sebagai koordinator wilayah (korwil), memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap lima kabupaten/kota yang menjadi wilayah ampuannya.
Menanggapi hal tersebut Koordinator Sekretariat Bawaslu Purworejo Didik Budi Prasetyo mengatakan, tugas pengawasan pemilu tetap berjalan sesuai dengan arahan kebijakan Bawaslu Provinsi Jateng. Pengawasan pemilu tetap berlangsung sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan yakni penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Bawaslu Purworejo tetap mengawasi pelaksanaan tahapan pengawasan sambil mengunggu hasil pengumuman seleksi calon anggota Bawaslu, Bawaslu juga berharap agar pengumuman seleksi calon anggota segera diumumkan,” kata Didik.
Menurut Didik, Bawaslu Purworejo juga akan berkoordinasi dengan jajaran pengawas Ad Hoc yakni Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar pelaksanaan pengawasan pemilu di tingkat bawah tetap terlaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO