Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minta Masyarakat Cermati Pengumuman DPS

Pkd megulungkidul

Pengawas Desa Megulung Kidul Bambang Setiyono (kanan) menyaksikan penempelan pengumuman DPS yang dilakukan PPS pada Minggu (18/8/2024) kemarin. (Foto: PKD Megulung Kidul)

PURWOREJO  – Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Purworejo mulai diumumkan di kelurahan/desa pada kemarin Hari Minggu (18/8/2024). Bawaslu Kabupaten Purworejo meminta masyarakat untuk mencermati data dirinya masing-masing.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi, Senin (19/8/2024). Ia meminta masyarakat untuk mencermati DPS yang sudah diumumkan oleh KPU Puroworejo. “Bawaslu meminta masyarakat untuk mencermati apakah data dirinya sudah masuk dalam DPS. Jika belum terdaftar silahkan sampaikan kepada penyelenggara,” katanya.

Dia mengatakan pengumuman DPS disampaikan dalam kurun waktu sepuluh hari yakni mulai tanggal 18 Agustus s.d 27 Agustus 2024. Selain melihat pengumuman, lanjutnya, Bawaslu juga mengingatkan masyarakat untuk mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id dan memasukan NIK. “Laman tersebut untuk memastikan data dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti menambahkan, sebelum pengumuman DPS, kami melakukan koordinasi dengan jajaran Panwaslu kecamatan se Kabupaten Purworejo. Koordinasi itu katanya, dilakukan untuk persiapan pengawasan dan pencermatan terkait DPS.

Widya menegaskan, Bawaslu Purworejo telah memberikan imbauan kepada KPU terkait penguman DPS. “Bawaslu mengimbau untuk memasang pengumuman DPS ditempat strategis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.


Dia meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan. “Silahkan sampaikan sampaikan berikan masukan tanggapan atas pengumuman DPS,” katanya.

Pengawas Desa Megulung Kidul, Pituruh, Bambang Setiyono mengatakan, PKD melakukan pengawasan melekat pelaksanaan pengumuman DPS. Menurutnya, saat dikonfirmasi, PPS menempelkan pengumuman dilokasi strategis.

“Hasil pengawasan PKD, kemarin, pengumuman DPS ditempel di rumah ketua RT. Ada juga yang dipasang di rumah kepala dusun termasuk ditempel di balai desa,” katanya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO