Bawaslu Prioritaskan Pencegahan Pelanggaran Pemilu
|
PURWOREJO, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pencegahan dalam pengawasan Pemilu 2024. Hal ini merujuk pada Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Surat Keputusan Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu.
Anggota Bawaslu Purworejo, Widya Astuti, menjelaskan bahwa kedua dasar hukum tersebut menjadi pegangan kuat lembaganya dalam menjalankan pengawasan. Menurutnya, pencegahan lebih diutamakan agar potensi pelanggaran dapat ditekan sejak awal.
“Bawaslu memprioritaskan pencegahan. Jika memang tidak mematuhi pencegahan maka dilakukan penindakan,” kata Widya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, Bawaslu Purworejo berperan strategis dalam mengawal jalannya pesta demokrasi agar minim pelanggaran. “Kami ingin di setiap perhelatan pemilu, pelanggaran yang terjadi bisa ditekan seminimal mungkin,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Bawaslu Purworejo Divisi Penanganan Pelanggaran, Rinto Hariyadi, mengatakan meski langkah pencegahan telah dilakukan, tetap saja masih ada pelanggaran yang ditemukan.
“Setiap kali Bawaslu menyampaikan imbauan, setiap kali bawaslu menyampaikan imbauan, baik bersurat langsung, melalui medsos, maupun pertemuan tatap muka, kami harap dapat ditindaklanjuti. Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran,” kata Rinto.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO