Bawaslu Purworejo Awasi Langsung Vermin Dukungan Balon DPD
|
PURWOREJO – Bawaslu Purworejo mengawasi tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) dukungan awal bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis (5/1/2023) di KPU Kab. Purworejo. Anggota Bawaslu Purworejo Ali Yafie yang sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengawasi langsung tahapan vermin yang dimulai sejak (30/12/2022) sampai dengan (12/1/2023).
Dijelaskan Ali, Bawaslu Purworejo menyiapkan skema pengawasan dengan memberikan imbauan ke KPU untuk memberikan akses pembacaan data dukungan masing-masing kepada balon DPD. “Kami imbau KPU Purworejo untuk segera memberikan akses data dukungan bakal calon DPD yang ada dalam aplikasi Sistem Informasi dan Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu,” katanya.
KPU juga diminta memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu sesuai Pasal 186 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan bahwa KPU memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, sampai saat ini sudah ada sebanyak 424 data dukungan yang terverifikasi administrasi dari total 1.396 total data dukungan. “Bawaslu akan mengupdate perkembangan data dukungan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati menambahkan, Bawaslu membuka aduan masyarakat yang merasa data dirinya dipakai untuk dijadikan data pendukung bakal calon DPD tanpa sepengetahuan pemilik. “Bawaslu membuka posko aduan dibuka disetiap kecamatan,” katanya.
Untuk mengetahui hal tersebut, kata Anik, masyarakat diimbau untuk memastikan data dirinya masuk dalam data dukung balon DPD atau tidak. Masyarakat dapat melihat melalui website Info Pemilu. “Masyarakat yang namanya masuk tapi merasa tidak menjadi pendukung bakal calon DPD bisa melaporkan ke Bawaslu,” katanya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO