Bawaslu Purworejo Awasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
|
PURWOREJO - Bawaslu Purworejo melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Purworejo. Pemutakhiran ini bertujuan untuk mengetahui dan mendampingi kesiapan parpol menjelang tahapan pendaftaran parpol pada Pemilu 2029.
Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Siti Dangiatus Sholikhah mengatakan, pemutakhiran data parpol berkelanjutan ini merupakan pelaksanaan Pasal 146 PKPU 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022.
“Data yang dimutakhirkan meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan serta domisili kantor tetap parpol”, katanya.
Siti menambahkan, pemutakhiran dilakukan selama dua hari yakni Selasa-Rabu tanggal 16-17 Desember 2025 kepada 15 parpol di Kabupaten Purworejo. Dari hasil pemutakhiran, terdapat parpol yang berganti lambang, belum ada SK kepengurusan dari DPP, mundurnya pengurus, serta belum menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
“Pemutakhiran ini bukan untuk menilai. Bawaslu Purworejo dan KPU Purworejo bersinergi mendampingi parpol untuk kesiapan pendaftaran parpol Pemilu 2029. Harapannya, parpol dapat menjalin komunikasi yang baik dengan penyelenggara pemilu, menguatkan internal anggotanya maupun berkas administrasi agar pelaksanaan pendaftaran parpol mendatang berjalan dengan lancar”, kata Siti.
PENULIS: DESITASARI | EDITOR: GUMIDO