Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purworejo Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

PURWOREJO, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo - Bawaslu Kabupaten Purworejo membuka desk pelayanan pemantau pemilu serentak tahun 2024. Hal tersebut dilaksanakan bersamaan dengan berlangsungnya launching Meja Layanan Pemantau Pemilu pada Jumat (10/6/2022) oleh Bawaslu.

Ketua Bawalu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH, SThI, MKn mengatakan Meja Pemantau Pemilu merupakan sarana untuk melayani pemantau pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan. Lebih lanjut disampaikan Kholiq, pemantau pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum yang menyebutkan “Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara”.

Tahapan pemilu sebentar lagi akan berlangsung. Untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas, Bawaslu Purworejo telah membuka pendaftaran pemantau pemilu bagi lembaga berbadan hukum.

Layanan pemantau pemilu yang sudah disediakan diharapkan dapat diakses oleh organisasi atau perseorangan. "Bawaslu Purworejo terbuka untuk memberikan informasi, dukungan, dan layanan agar pendaftar mendapatkan akreditasi atau legalitas pemantau pemilu," jelas Kholiq.

Pemantau pemilu lanjut Kholiq merupakan bentuk partisipasi masyakat dalam pengawasan pemilu. Sesuai dengan siaran pers Bawaslu bahwa pemantau pemilu merupakan mitra kerja strategis Bawaslu.

"Bawaslu Purworejo membuka seluas-luasnya kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat di Kabupaten Purworejo untuk mendaftar sebagai pemantau pemilu," jelasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Anik Ratnawati SPd mengatakan pada Pemilu 2019 Bawaslu telah menerbitkan akreditas pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. "Dua diantaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri," jelasnya.

Layanan Desk pemantau pemilu, lanjut Anik sudah tersedia di Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo. "Layanan konsultasi pendaftaran dapat diterima di sekretariat dan bagi pendaftar yang memenui syarat dapat mengajukan berkas pendaftaran," katanya.

Pendaftar pemantau pemilu dapat melengkapi administrasi. Yakni terdiri atas akta pendirian dan
anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain; profil organisasi/lembaga; surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan; nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga; nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu; alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah; rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu; rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru; surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu; surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.

Humas Bawaslu Purworejo

Tag
Berita